Seputarmuria.com, PATI – Polres Pati telah mengamankan semua pelaku pembacokan dalam peristiwa bentrokan yang terjadi di Jalan Raya Pati-Gabus, dekat Gardu Induk PLN, Minggu (16/8/2020) pukul 02.00 WIB dini hari lalu.
Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, peristiwa yang dilakukan oleh antarpemuda tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka.
Korban meninggal ialah Satriya Nugroho (20), warga kelurahan Pati Lor. Ia meninggal dengan luka bacok. Sedangkan, dua teman lainnya mengalami luka-luka ialah Tri Candra Purnama (19) dan Muhammad Ajis Sulistiawan (22). Tri yang adalah warga Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu mendapat luka bacok di punggung sebelah kiri. Sementara, Ajis ialah warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati mengalami luka bacok di punggung dan pantat.
“8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh di antaranya masih di bawah umur. Satu orang yang sudah dewasa,” ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (2/9/2020).
Ia menyebut, tujuh tersangka di bawah umur berhasil diamankan polisi tak lebih dari 24 jam setelah kejadian. Namun, pelaku usia dewasa berinisial EG sempat melarikan diri ke Malang, Jawa Timur selama lima hari sebelum ditangkap.
Saat ditanya terkait keterlibatan para pelaku dalam gangster besar, Kapolres menepisnya. Menurutnya, mereka hanya sekelompok kecil pemuda berusia tanggung.
“Jadi bukan geng motor atau semacamnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, para pelaku memiliki kumpulan kecil yang mereka namai Geng Cahaya Biru.
Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Arie mengatakan, mulanya kelompok pelaku mengendarai sepeda motor secara beriringan dari arah Gabus menuju Pati. Tiba-tiba, kelompok korban yang juga mengendarai sepeda motor mengadang mereka.
Kemudian, kelompok pelaku yang membawa senjata tajam menyerang kelompok korban yang mengadang mereka. Sementara, anggota kelompok korban juga ada yang membawa senjata tajam.
Atas kejadian tersebut, Satriya meninggal setelah mendapat bacokan celurit dari pelaku berinisial JG alias Joker.
“Ketika peristiwa terjadi, kedua kelompok sama-sama di bawah pengaruh minuman keras. Mereka dalam keadaan mabuk,” ungkap Arie.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut penanganan terhadap pelaku di bawah umur, menurut Arie, akan diserahkan pada kejaksaan.
The post 8 Pelaku Pembacokan yang Diamankan, 7 Diantaranya Dibawah Usia Dewasa appeared first on Seputar Muria.