Seputarmuria.com, PATI – Belum lama ini, beredar informasi terkait produk ikan bandeng kalengan yang tak layak konsumsi. Produk tersebut ialah instrumen Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disediakan oleh PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT MBSP).
Sebagai informasi bahwa PT MBSP merupakan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang sahamnya dimiliki 159 desa di Kabupaten Pati. Perusahaan ini juga sebagai penyedia sebagian bahan baku yang disalurkan untuk BSNT.
Direktur Utama PT MBSP, Reza Adiswasono, mengakui adanya enam kaleng ikan bandeng yang cacat produksi. Enam kaleng tersebut pertama kali ditemukan di Kecamatan Batangan.
Namun, ia menegaskan bahwa ketika mendengar adanya kabar cacat produksi tersebut, permasalahan itu telah ia atasi.
“Kami sudah distribusikan hampir 18 ribu kaleng di hampir 20 Bumdes. Kebetulan di Batangan ditemukan enam kaleng yang cacat dan tidak bagus dikonsumsi. Saya akui itu. Tapi kami langsung ke lapangan dan langsung kami ganti produk yang bagus,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Bumdes Co-Working Space, Jumat (28/8/2020).
Reza menjelaskan, tak hanya mengganti produk yang cacat saja, pihaknya juga meninjau sejumlah desa di Batangan guna memastikan produk bandeng kalengan yang disalurkan di sana aman dikonsumsi. Bersama pemerintah desa, Polsek, dan camat setempat, pihaknya mengambil sejumlah sampel produk dan membukanya.
“Alhamdulillah masih bagus dan segar. Aman dikonsumsi. Tapi yang enam itu memang saya akui ada cacat produksi,” imbuhnya.
Ia menyebut, bahwa BSNT ini merupakan kedua kali pihaknya menyediakan bahan baku. Dijelaskannya, pada bulan pertama, tidak muncul permasalahan dalam produk makanan kaleng. Dan saat itu pula pihaknya masih menggunakan sarden pabrikan bermerek ternama.
“Bulan kedua ini, setelah kami diskusi dengan beberapa pihak, termasuk Bumdes dan pihak dinas, kami memproduksi sendiri produk ikan kalengan dengan bahan baku lokal. Akhirnya kami buat bandeng kalengan dengan merek Oenak yang sudah bersertifikat BPPOM dan halal MUI. Bahan bakunya dari Juwana. Ini supaya petambak bandeng bisa berkontribusi,” kata Reza.
Karena di Pati tidak ada perusahaan pengalengan, lanjut Reza, untuk pengemasan produk ia menggandeng pihak ketiga di Yogyakarta.
Selain itu pula, bahwa selain penemuan sejumlah produk yang cacat, beberapa pihak juga mempermasalahkan label kadaluarsa dan kode produksi di beberapa kaleng yang ditulis tangan.
Menanggapi hal tersebut, Reza menegaskan, perusahaan pengalengan yang ia gandeng sudah memberi klarifikasi.
“Dari 17 ribu sekian produk yang kami distribusikan, ada sekian ratus yang label expired-nya ditulis tangan. Klarifkasi perusahaan pengalengan, salah satu alat cap agak bermasalah, sehingga mereka terburu-buru menulis tangan untuk mengejar deadline. Mereka akui itu. Tapi selebihnya aman,” paparnya.
Mewakili Bumdesma, Reza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kembali produk ikan bandeng kaleng yang cacat produksi, pihaknya akan segera menggantinya.
Ia menambahkan, program BSNT provinsi ini memang sengaja menggandeng Bumdes untuk berkontribusi. Dan untuk program ini, Bumdes memanfaatkan bahan baku dari desa masing-masing, termasuk beras.
“Sisanya, yang tidak bisa disediakan oleh Bumdes masing-masing desa, disediakan oleh Bumdesma PT MBSP. Kami pun mengutamakan produk lokal. Beras kami pakai 100 persen dari Pati, kecap juga,” ungkap dia.
Reza menyadari, masalah ini sebagai “warning” bagi pihaknya untuk memperbaiki diri. Namun demikian, ia berharap semangat memajukan bahan baku lokal tetap terjaga, dengan catatan kualitasnya harus baik. (Er)
The post Bumdesma Berikan Klarifikasi Produk Makanan Kaleng Lokal yang Cacat appeared first on Seputar Muria.