Kudus, Mitrapost.com – Pemkab Kudus mulai menerapkan sanksi denda Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Selain itu, bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan juga akan diberi sanksi denda sebesar Rp 5 juta.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Tata Praja Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo, untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Untuk itu, kami mohon warga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker agar tidak dikenai denda Rp50 ribu,” ujarnya pada Rabu (26/8/2020).
Denda inipun diberlakukan untuk pelaku usaha, sesuai dengan skala usahanya. Budi menjelaskan, untuk tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, hingga usaha besar sebesar Rp5 juta.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, lanjut dia, tidak hanya berupa denda, tetapi bagi perorangan ada sanksi kerja sosial juga dengan membersihkan sarana fasilitas umum.
Baca juga : Ganjar Sayangkan Foto Pejabat Grobogan Tak Pakai Masker
Denda bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain denda administratif, juga ada sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
Untuk itu, pemilik tempat usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Menurut dia, denda tersebut tidak serta-merta diterapkan secara kaku, tetapi ada tahapan mulai dari teguran secara lisan atau tertulis.
“Apabila masih membandel, baru diterapkan sanksi denda,” katanya.
Ia menyebutkan sanksi secara langsung, yakni sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau hukuman fisik ringan apabila dimungkinkan.
Sanksi tersebut, lanjut dia, dalam rangka mengajak masyarakat Kudus untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, mengingat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan saat ini kian menurun dan kasus penularan terus meningkat.
“Ini sudah sangat darurat sehingga harus ada aturan yang memaksa,” katanya menegaskan.
Penegakan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan penindakan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (*).
Baca juga :
Tegas, Polisi Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dikenai Sanksi Puluhan Orang Terjaring Razia Masker Satpol PP Kota Semarang Pemkab Pati Instruksikan Kades Pastikan Warga BermaskerJangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
The post Tak Gunakan Masker, Pemkab Kudus Mulai Terapkan Sanksi Denda 50 Ribu appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.