Tak Urus Akta Kematian, Begini Dampaknya

pada Rabu, 26 Agustus 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Akta Kematian adalah salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi pemerintah dan ahli waris yang ditinggal. Namun, hal tersebut tidak disadari beberapa masyarakat.

Di beberapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) permohonan akta kematian termasuk rendah dibandingkan dengan permohonan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lainnya.

Padahal, akta kematian adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi pemerintah pusat maupun daerah, serta sangat penting bagi ahli waris sendiri.

Pelaporan kematian dan pada akhirnya penerbitan akta kematian dapat membuat kebijakan pemerintah semakin tepat sasaran. Rancangan anggaran dan kebijakan pemerintah berdasarkan jumlah penduduk menunjukkan bahwa semakin tinggi jumlah penduduknya semakin besar juga anggarannya.

Baca juga: Ini Syarat Mengurus Akta Kematian

Permohonan akta kematian dapat memperbarui dan membuat database semakin valid dan tentunya anggaran maupun kebijakan semakin tepat sasaran.

Selain itu, apabila akta kematian tidak diurus, ahli waris akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen lainnya. Seperti perubahan status menjadi cerai mati, pembagian warisan, klaim asuransi serta mengurus dana pensiun janda atau duda.

Tidak hanya itu, ahli waris juga akan terus ditarik iuran BPJS selama belum mengurus akta kematian.

Dengan banyaknya manfaat dan menjadi pijakan pemerintah dalam membuat kebijakan ini, semestinya warga Indonesia tak malas mengurus akta kematian kerabatnya. (*)

Baca juga: 

Sebanyak 20 Desa di Kabupaten Pati Belum Perbarui DTKS 17 Ribu Pekerja dari Pati Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Percetakan Kertas Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS

The post Tak Urus Akta Kematian, Begini Dampaknya appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.