Dicekal, Tiktok Gugat Donald Trump

pada Rabu, 26 Agustus 2020
  • Berita Online

Mitrapost.com – TikTok mengirim gugatan kepada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump lantaran akan melarang TikTok beroperasi di AS.

Sebelumnya, Trump secara terang-terangan menjegal penggunaan TikTokdi AS. Ia menuding TikTok dapat memberikan data pengguna ke pemerintah China.

Di lain sisi, TikTok telah membantah bahwa data pengguna tidak disimpan di China dan mengatakan bahwa otoritas China tidak memiliki akses ke informasi pribadi pengguna.

Baca juga: Digantikan Microsoft Edge, Internet Explorer Pensiun Tahun 2021

TikTok mengklaim, mereka melindungi data milik pengguna AS dengan menyimpannya di luar China dan juga membuat software pembatas untuk memastikan data ini terpisah dari produk lain yang dioperasikan oleh ByteDance.

Akhirnya, TikTok melayangkan gugatan kepada pemerintah Amerika Serikat. Gugatan ini untuk melawan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang akan melarang TikTok beroperasi di AS.

Mengutip detikINET, TikTok berargumen bahwa pelarangan ini tidak melewati proses hukum, seperti yang telah dijamin dalam Amandemen Kelima. Anak usaha ByteDance ini juga mengatakan perintah eksekutif ini mengabaikan upaya mereka untuk membuktikan bahwa mereka tidak membagikan data dengan pemerintah China dan bukan merupakan ancaman nasional.

Baca juga: Kode Rahasia WhatsApp untuk Tulisan Seperti Microsoft Word

“Kami tidak menganggap enteng menuntut pemerintah, tapi kami merasa tidak memiliki pilihan selain mengambil tindakan untuk melindungi hak kami, dan hak komunitas dan karyawan kami,” kata Tiktok dalam blognya, seperti dikutip Mitrapost.com dari detikINET, Rabu (26/8/2020).

Di samping itu, Sebagai bagian dari tinjauan keamanan nasional, pemerintah AS telah memeriksa praktek keamanan TikTok dan mengambil kesimpulan bahwa transaksi ini bisa dilanjutkan.

Baca juga: Drama Korea Resmi Hadir di MAXtream

Saat ini TikTok masih melanjutkan diskusi tentang penjualan operasinya di AS, Kanada, Australia dan Selandia Baru dengan Microsoft, Oracle dan investor lainnya dalam perusahaan.

Pemerintah AS belum menyebutkan secara rinci pelarangan seperti apa yang ditujukan kepada TikTok. Namun, mereka melarang segala jenis transaksi dengan ByteDande.

Awalnya Trump akan menerapkan larangan ini pada 15 September hingga akhirnya diperpanjang menjadi 12 November untuk menjual TikTok ke AS.

Baca juga: 

Game Era 90-an Ini Bisa Dinikmati di Android Jadi Satu Tarif, Meterai Rp.3000 dan Rp.6000 Akan Dihapus Lego Luncurkan Produk Braille Bricks Bagi Penyandang Tuna Netra

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur: Atik Zuliati

The post Dicekal, Tiktok Gugat Donald Trump appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.