Purbalingga, Mitrapost.com – Jelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga akan pantau media sosial.
Hal itu dengan fokus pengawasan berupa penyampaian narasi politik yang mengandung unsur penghinaan, SARA, mempersoalkan dasar negara, ideologi, dan unsur destruktif lainnya.
Komisioner Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo, mengatakan langkah tersebut dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
“Kami mengacu pada pasal 69 UU 10 tahun 2016 tentang kampanye di media sosial dengan beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para pengguna media sosial,” kata Joko pada Senin (24/8/2020).
Menurutnya, terkait maraknya narasi politik di media massa saat ini yang menyudutkan sosok individu, dituturkan menjadi ranah pihak berwajib karena berhubungan dengan UU ITE.
Baca juga: Jelang Pilkada, Spanduk Dua Rival Calon Bupati Rembang Mulai Bertebaran
Disampaikan juga, pengawasan kampanye di media, baik cetak, maupun elektronik mulai dilakukan pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Sedangkan, masa kampanye 71 hari akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Masa kampanye mencakup semua tahapan kampanye, antara lain pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan lainnya.
“Masa pengawasan dengan masa kampanye itu berbeda. Kami juga menunggu penetapan calon dari KPU dan akun resmi tim kampanye itu apa saja sehingga pengawasan menjadi lebih terfokus,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
Bawaslu Jateng Temukan Puluhan ASN Tak Netral di Momentum Pilkada Remaja di Lampung, Tenggelamkan Pacarnya dalam Keadaan Hamil 6 Bulan Merambah ke UU ITE, Kasus Penganiayaan Oleh Bos Karaoke Paradise Makin PanasThe post Pantau Narasi Politik Negatif, Bawaslu Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.