Remaja di Lampung, Tenggelamkan Pacarnya dalam Keadaan Hamil 6 Bulan

pada Selasa, 25 Agustus 2020
  • Berita Online

Lampung, Mitrapost.com – Tak mau bertanggungjawab, remaja WAH (18) menenggelamkan pacarnya yang tengah hamil di sungai.

Korban yang berinisial DA (16), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditemukan mengapung di sungai  buatan Desa Rejo Agung dengan tangan terikat.

“DA diduga menjadi korban pembunuhan. Pelaku berinisial WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng,” ungkap Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin (24/8/2020).

Warga Pesawaran sebelumnya sempat digegerkan dengan penemuan mayat remaja perempuan di sungai buatan Desa Rejo Agung pada Jumat (21/8) pukul 17.00 WIB. Mayat remaja perempuan ini ditemukan warga yang sedang memancing.

Diduga DA meninggalkan rumah sejak Kamis (20/8) pukul 19.30 WIB dengan membawa handphone.

Kronologinya, saat itu keluarga sempat menelepon korban, namun tidak dijawab. Kemudian menghubungi teman dekat korban dan mencari korban namun tidak ketemu. Sehari kemudian, mereka mendapat kabar kematian DA.

AKP Aris meneruskan, WAH diduga melakukan pembunuhan bersama rekannya, CHAN (18), warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Keduanya ditangkap petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng di tempat yang berbeda pada Minggu (23/8) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga : Kasus Pembongkaran Mayat, Belum Ditemukan Tanda Kekerasan

WAH tega membunuh pacarnya sendiri karena diduga tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan DA.

“Saat ditemukan meninggal, korban DA dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan. WAH diduga tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban,” bebernya.

WAH dan CHAN membunuh DA secara sadis yakni menenggelamkannya hidup-hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.

“Kedua pelaku mengikat tangan korban dengan alasan untuk pengobatan dukun. Setelah diikat, korban dilempar ke sungai,” ujarnya.

Perbuatan kedua pelaku dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Jasad korban ditemukan oleh pemancing keesokan harinya sejauh satu kilometer dari lokasi pelemparan.

Menurut Aris, kedua pelaku terancam hukuman mati. Sebab, pembunuhan terhadap korban diperkirakan telah direncanakan terlebih dahulu.

“Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Aris. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ogah Tanggung Jawab, Pemuda Ini Bunuh Pacar yang Hamil 6 Bulan, Korban Diikat & Dilempar ke Sungai.”

Baca juga : 

Begini Kronologi Pembunuhan Bayi di Rembang Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Tertangkap Selang 3 Jam Penemuan Korban Sekeluarga Ditemukan Tewas, Kepolisian : Masih Diidentifikasi

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

The post Remaja di Lampung, Tenggelamkan Pacarnya dalam Keadaan Hamil 6 Bulan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.