Bupati Ingatkan Kepala Puskesmas Hati – Hati dalam Pengadaan Sarpras Kesehatan

pada Selasa, 25 Agustus 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 61 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang / jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Acara yang bertempat di Pendopo Kabupaten Pati itu dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati, Asisten, UPBJ Setda Pati, kepala puskesmas se – Kabupaten Pati, RSUD RAA Soewondo serta RSUD Kayen.

Bupati Pati Haryanto terkait pedoman pengadaan barang jasa ini, regulasinya selalu berubah – ubah. Oleh karena itu, mau tidak mau, bagi pihak yang ingin menjadi tender, harus bersedia mengikuti perkembangan zaman.

“Lebih – lebih yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum Daerah (red, BLUD). Sehingga sejak saya tanda tangani surat keputusan BLUD khususnya yang ada di puskesmas juga di rumah sakit. Yaitu memiliki keutamaan dalam pengelolaan di bidang keuangan”, ujar bupati mengawali sambutannya, Senin (24/8/2020).

Sehingga dengan Perbup ini, lanjut Bupati, dapat menjadi kontrol dan kendali dari pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan demikian, dapat memberi kemudahan bagi BLUD sesuai dengan Perbup yang telah diajukan dan telah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

“Lebih memudahkan untuk pembelanjaan. Namun dengan adanya kemudahan dalam pembelanjaan tersebut, bukan berarti malah menimbulkan penyimpangan. Justru untuk meminimalisir penyimpangan serta sekaligus memudahkan memberikan pelayanan di bidang kesehatan”, jelasnya.

Pihaknya berharap, adanya Perbup yang telah disesuaikan dengan kondisi aktual yang ada saat ini serta peraturan presiden (perpres) terbaru, agar dapat dipedomani. Terkadang timbul pemikiran, meskipun sudah ada ULP, LPSE, UPBJ namun terkait pengadaan barang jasa yang mengatur adalah bupati.

“Untuk lelang, memang tidak membatasi dan siapa saja bisa ikut. Namun menimbulkan kecurigaan, misal dulu pernah menang tender, tahun ini menang lagi. Kemudian menang tender proyek ini dan proyek lainnya. Padahal memang memenuhi kualifikasi. Dan jarang menimbulkan pendapat bahwa hal tersebut di direkayasa”, tegasnya.

Bupati pun memberikan contoh bahwa sebelum ada ULP, efisiensi anggaran lebih sedikit. Namun ketika sudah ada ULP, efisiensi anggaran lebih banyak.

“Terlebih kepada para kepala puskesmas, saya sangat mewanti – wanti. Karena selain memiliki tugas dalam bidang layanan kesehatan, juga memiliki tugas dalam pengadaan barang jasa. Entah itu pengadaan sarana prasarana maupun yang lain. Jangan sampai segala sesuatunya disamakan dengan yang lain (red, laporannya) misal puskesmas satu dengan puskesmas lain”, imbaunya. (Er)

The post Bupati Ingatkan Kepala Puskesmas Hati – Hati dalam Pengadaan Sarpras Kesehatan appeared first on Seputar Muria.