Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

pada Senin, 24 Agustus 2020
  • Berita Online

Mitrapost.com – Selain karyawan yang mendapatkan bantuan uang dari Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menyebut guru honorer di instansi pemerintah juga mendapat bantuan Rp600 ribu pada program bantuan subsidi upah (SBU). Program ini rencananya dicairkan hari ini (24/8/2020).

Menteri Keuangan RI menjelaskan bahwa para guru honorer bisa masuk daftar 15,7 penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini karena tercatat aktif sebagai peserta BP Jamsostek.

Bahkan dirinya mengatakan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

“Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perekembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (24/8/2020).

Baca juga: 120 Pengusaha Makanan Kering di Pati Dapat Bantuan dari Provinsi

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19. Nominal yang akan diterima adalah Rp600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Bendahara negara ini mengatakan pencairan tahap pertama sudah dimulai hari ini. Hal itu menyusul sudah adanya payung hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kemnaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” ungkapnya.

Adapun kriteria penerima bantuan tersebut ertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020. Diantaranya pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek. (*)

Baca juga: 

Ada Tambahan Tunjangan, Dewan Pati Desak Disdik Segera Setorkan Data Guru Honorer Bakal Dibenahi, Pemkab Kudus Tawarkan Investor Gunakan Bangunan SMPN 3   Anggota DPRD Banyumas yang Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah Lagi

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Sri Mulyani Sebut Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu‘

The post Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.