Regulasi Diperbarui, Bupati Pati Minta BLUD Pahami Mekanisme Pengadaan Barang Jasa
PATI, PATINEWS.COM
Bupati Pati Haryanto membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Pendopo Kabupaten Pati. Senin, 24 Agustus 2020.
Sosialisasi ini dipandu oleh Nasikun selaku Staf Ahli bidang Perekonomian.
Turut hadir dalam sosialisasi itu antara lain, Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, UPT RSUD RAA Soewondo dan RSUD Kayen, Dinas Kesehatan, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pati serta Riko Rinaldi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku narasumber.
Haryanto mengatakan pedoman pengadaan barang jasa bukan hal yang baru, hanya saja regulasinya terus diperbarui.
“Jadi diharuskan untuk mengikuti perkembangan, khususnya yang terkait dengan badan pelayanan umum daerah yang mempunyai wewenang untuk mengelola anggaran di UPTD dibandingan dengan UPT OPD yang lain,” terang Bupati.
Dengan adanya Perbup tersebut, pihaknya mengungkapkan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai perundang-undangan.
“Juga memiliki kemudahan dan ketenangan berkaitan dengan Perbup yang diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan kebijakan yang pasti,” sambung Haryanto.
Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden sehingga lebih memudahkan untuk pembelanjaan dan pelayanan masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, maka dapat meminimalisir penyimpangan.
“Dengan adanya Perbup, maka kami semua berharap dapat membenahi dan menyesuaikannya dengan Peraturan Presiden yang terbaru. Itu tujuannya sebagai pedoman,” jelas Bupati.
Dalam sosialisasi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Suharyono berharap para Kepala OPD agar dapat mengetahui isi Perbup dengan jelas.
“Karena dengan adanya Perbup ini, pengadaan barang dan jasa dapat terlindungi secara hukum dan apabila ada pemeriksaan sudah terdapat landasan hukumnya,” tandas Suharyono.
(pn/ prk/ hms)
Baca artikel lengkap Regulasi Diperbarui, Bupati Pati Minta BLUD Pahami Mekanisme Pengadaan Barang Jasa