Mitrapost.com – Tarif meterai Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapus. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000.
Terkait bea meterai yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1985 dinilai Menteri Keuangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
Bendahara negara menilai dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.
“Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun,” ucapnya.
Baca juga: ASN Minta Fasilitas WFH Dipenuhi, Menkeu: Jangan Manja!
Sri Mulyani menjelaskan ada 6 klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru 4 klaster yang dibahas.
“Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya,” tandasnya. (*)
Baca jagua:
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal 12 Juta UMKM akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya Tingkatkan Produktifitas, Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan ManajemenThe post Jadi Satu Tarif, Meterai Rp.3000 dan Rp.6000 Akan Dihapus appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.