Satpol PP Menyita Identitas Pelanggar Protokol Kesehatan

pada Senin, 24 Agustus 2020
  • Berita Online

Sragen, Mitrapost.com – Mulai hari ini Senin (24/8/2020) Pemprov mencanangkan akan menggelar razia serentak di Jawa Tengah. Hal itupun yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sragen yang melakukan razia masker di depan Kantor Kecamatan Tanon pada Senin pagi.

Petugas akan meminta KTP ataupun identitas lainnya bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selama dua jam, ada 60 KTP yang disita dan baru bisa diambil pekan depan di Kantor Kecamatan Tanon.

Sementara masyarakat yang tidak membawa identitas diri diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, menghafalkan Pancasila, push up hingga mendoakan Indonesia.

Baca juga : Puluhan Orang Terjaring Razia Masker Satpol PP Kota Semarang

“Tadi yang tidak membawa KTP kita sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, menghafalkan Pancasila, push up juga ada, bahkan tadi ada anak pondok kita minta berdoa untuk kebaikan Indonesia,” kata Heru.

Dalam razia itu, Satpol-PP juga turut melibatkan tim dari BPBD Sragen, Danramil Tanon, Polsek Tanon serta pegawai kecamatan.

Sanksi sosial dan penyitaan KTP ini dikatakan Heru berdasarkan Perbup lama yakni nomor 23 tahun 2020 dan belum menggunakan sanksi denda.

Heru mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen berencana akan menggunakan Perbup baru dimana akan ada sanksi berupa denda Rp 50 ribu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul “Satpol-PP Sragen Lakukan Razia Masker di Kecamatan Tanon, Dalam Dua Jam Sita 60 KTP Warga.”

Baca juga : 

Satpol PP Pati Temukan Puluhan Tempat Karaoke yang Masih Beroperasi Satpol PP Pati Kembali Lakukan Penyegelan Tempat Karaoke, Hasilnya Mengejutkan Satpol PP tutup 11 tempat karaoke yang Melanggar Perda

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

The post Satpol PP Menyita Identitas Pelanggar Protokol Kesehatan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.