Dua Lokasi Wisata di Pati ini, Jadi Sasaran Kampanye Protokol Kesehatan

pada Sabtu, 22 Agustus 2020
  • Berita Online

GEMBONG, PATINEWS.COM

Dua objek wisata di Kecamatan Gembong yakni Waduk Gunung Rowo Desa Sitiluhur dan Kebun Agrowisata Jollong 1 di Desa Sitiluhur jadi sasaran kampanye pendisiplinan masyarakat dengan menerapkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19. Sabtu, 22 Agustus 2020.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dan Dandim Pati Letkol Czi Letkol Adi Ilham Zamani.

Dengan mengendarai motor, rombongan yang berangkat dari Mapolres Pati tiba di Obyek Wisata Waduk Gunung Rowo langsung melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Masyarakat yang berkunjung di Obyek Wisata tersebut dengan mensosialisasikan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19.

Dalam kesempatan itu Kapolres menyampaikan bahwa kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi perlindungan kesehatan individu yang meliputi:

a). Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. b). Membersihkan tangan secara teratur. c). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi: a). Sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). b). Upaya pengaturan jaga jarak bagi pengunjung. c). Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). d). Pembagian Masker oleh para pengunjung yang tidak menggunakan Masker.

Dalam inpers tersebut, juga memuat bahwa, “Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Selain menyampaikan sosialisasi tersebut, Kapolres dan Dandim juga membagikan masker kepada pengunjung.

(*)

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh patinews.com (@patinewscom) pada 22 Agu 2020 jam 5:09 PDT

Baca artikel lengkap Dua Lokasi Wisata di Pati ini, Jadi Sasaran Kampanye Protokol Kesehatan