Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati telah mengeluarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa. Sebelumnya, pemerintah desa mengaku mengaku kesulitan mengatur data penerima bantuan lantaran kriteria yang sangat ketat.
Melalui surat edaran dari Bupati Nomor 148.25/1150 tentang Tata Cara Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 telah dijelaskan lima poin penting mekanisme penyaluran BLT beserta metode perhitungannya.
Kasjono selaku Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD kepada masyarakat menggunakan sistem virtual acount pada bank penyalur yang akan diurus pemerintah desa ke bank penyalur. Sedangkan untuk pencairan BLT bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan.
“Bisa mencairkan sendiri ke bank penyalur dengan membawa surat keterangan asli dari kepala desa yang menyatakan dirinya berhak menerima BLT-DD, lampiran penerima BLT dari bank penyalur, Foto Copy E-KTP atau surat keterangan E-KTP sementara, dan fotocopy keluarga,” jelasnya.
Baca juga: Dana BLT Belum Disalurkan, Camat Pati Masih Tunggu Juklak-Juknis dari Pemkab
Sedangkan bagi yang tidak bisa mencairkan sendiri, lanjut Kasjono, bisa diwakilkan kepada keluarga yang ditunjuk dengan membawa surat kuasa yang ditanda tangani oleh pemerintah desa.
Penyaluran dana BLT ini rencananya akan dilakukan dalam 3 tahap (bulan) dengan nominal Rp.600.000/ bulan.
“Dana BLT sudah bisa dicairkan di masing-masing desa bagi yang dananya sudah siap,” terangnya.
Sementara itu sesuai surat edaran bupati, metode perhitungan jumlah bantuan ditentukan dengan rumus berikut:
Desa penerima dana desa kurang dari Rp800.000.000 mengalokasikan BLT dana desa maksimal 25% dari jumlah dana desa. Desa penerima dana desa Rp.800.000.000-1.200.000.000 mengalokasikan BLT dana desa maksimal sebesar 30% dari jumlah dana desa. Desa penerima dana desa lebih dari 1.200.000.000 mengalokasikan BLT dana desa maksimal sebesar 35% dari jumlah dana desa. Presentase diatas adalah presentase maksimal dan desa dapat mengajukan kurang dari presentase sesuai dengan hasil pendataan yang ditetapkan dengan pengaturan peraturan kepala desa. Khusus desa dengan jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat peraetujuan dari Bupati.Dalam edaran ini dijelaskan juga bahwa besaran dana yang dialokasikan untu BLT ditetapkan dengan peraturan kepala desa. (*)
Baca juga: Pemulung Mengaku Tak Pernah Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah
Redaktur: Ulfa PS
Simak juga Video : 14 Kriteria Penerima BLT Dana Desa
The post Bupati Terbitkan Teknis Peyaluran BLT, Pencairan Menggunakan Virtual Account appeared first on Mitrapost.