Jakarta, Mitrapost.com – Pegawai pelat merah mendapatkan alokasi pulsa sebesar Rp200 ribu per bulannya. Hal tersebut diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunjang diterapkannya flexible working space (FWS) tahun 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut lantaran para aparatur sipil negara (ASN) dibawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam melaksanakan kerjanya.
Yusmas, salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, mengaku kebutuhan pulsa sangat tinggi dalam menjalankan tugas ditengah pandemi Corona.
“Mohon dipertimbangkan mungkin dari bapak KPA (kuasa pengguna anggaran), Pak Sesditjen DJPPR agar biaya pulsa dapat penggantian yang lebih layak Rp300 ribuan mungkin bisa per bulan,” kata Yusman dalam acara Town Hall Meeting Kementerian Keuangan Jumat (21/8/2020) kemarin.
Selama diterapkan work from home (WFH), kebutuhan pulsa pegawai meningkat sebab tidak ada lagi batasan waktu kerja. Menurut Yusman, seluruh pegawai harus siaga merespon pekerjaan selama 24 jam.
Baca juga: ASN Minta Fasilitas WFH Dipenuhi, Menkeu: Jangan Manja!
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani meminta kepada pejabat terkait untuk memikirkan aspirasi mengenai pemberian pulsa kepada pegawai Kementerian Keuangan. Menurut dia, banyak anggaran yang tidak terpakai karena Covid-19 bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan aspirasi tersebut.
“Cuma tadi yang biaya pulsa tolong dipikirkan. Saya sudah mengatakan toh kita kan, anggaran kita banyak yang nggak kepake untuk tadi untuk snack meeting, untuk traveling, kalau Yusman harusnya DJPPR kan belanja kita untuk marketing lah, untuk apalah itu kan nggak ada sekarang, ya udah dipakai untuk bayar pulsa kamu saja pasti bisa kalau cuma Rp300 ribu, itu menurut saya policy dari pimpinan saja,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menilai pemenuhan biaya pulsa untuk pegawai Kemenkeu perlu diberikan, apalagi bagi yang bekerjanya terbukti melebihi jam kantor.
“Menurut saya apa yang kamu minta fair, Rp 300 ribu tolong lihat saja dari sisi anggaran DJPPR, terutama untuk tim yang harus kerja extra hours ya mestinya bisa diberikan tambahan uang pulsanya,” jelasnya.
Baca juga: PLN Demak Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Seperti diketahui, untuk sarana dan prasarana IT telah dianggarkan sebesar Rp150 ribu mulai tahun 2021. Namun mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan Yusman, Kemenkeu kembali melakukan penyesuaian anggaran.
“Insya Allah ditetapkan Menteri Keuangan menjadi sebesar Rp 200 ribu,” ujar Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Angka tersebut, menurut Askolani adalah standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga. Adapun anggaran tersebut diambil dari pagu masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Hal tersebut mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya mengutamakan kualitas belanja seperti gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan. Contohnya adalah relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan. (*)
Baca juga:
Bawaslu Jateng Temukan Puluhan ASN Tak Netral di Momentum Pilkada Tuntut Peraturan Angkat Guru Usia 35+ Sebagai PNS Tanpa Tes, GTKHNK Wadul ke Dewan Pati Selain Minta Tunjangan Seperti PNS, Ini Permintaan PPDI Pati
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Asyik! PNS Kemenkeu Dapat Pulsa Rp 200 Ribu/Bulan Mulai Tahun Depan‘
The post Tunjang WFH, Pegawai Pelat Merat Dapat Jatah Pulsa 200 Ribu per Bulan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.