Polres Rembang Usut Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi

pada Jum'at, 21 Agustus 2020
  • Berita Online

Rembang, Mitrapost.com – Kasus pembunuhan dua bayi di Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan dan Desa Trahan, Kecamatan Sluke saat ini sedang diusut oleh Polres Rembang. Hal ini lantaran kedua bayi tewas mengenaskan dengan cara berbeda.

Kasus pertama adalah di Desa Trahan. Wanita umur 27 tahun dari Desa Dadapan Kecamatan Sedan melahirkan di dalam kamar mandi toko tempatnya bekerja. Namun, beberapa saat kemudian meminta tolong kepada warga di sekitar TKP, seolah-olah usai melahirkan, bayinya langsung meninggal dunia. Setelahnya, jenazah bayi dimakamkan di pemakaman umum Desa Dadapan Kecamatan Sedan.

Namun, penyidik Polsek Sluke meragukan keterangan saksi yang juga ibu sang bayi. Sehingga perlu membongkar makam bayi tersebut.

Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Zuber Utsman pun saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sebatas membantu pembongkaran makam, sesuai arahan kepolisian.

“Soal kenapa dan bagaimana peristiwanya, kita tidak tahu menahu. Saat kita diminta pak polisi menyiapkan sarana pra sarana pembongkaran makam, ya kita laksanakan,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pembongkaran Mayat, Belum Ditemukan Tanda Kekerasan

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan bayi dilahirkan tanggal 17 Agustus, sedangkan pembongkaran makam berlangsung hari Rabu,19 Agustus 2020. Sementara autopsi jasad bayi, ditangani oleh dokter forensik Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah.

“Jadi ini konteksnya penyidik meragukan keterangan saksi (ibu bayi). Maka penyidik mengambil langkah, kuburan kita gali untuk bahan penyelidikan lebih lanjut,“ kata Bambang, Jumat (21/08/2020).

Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan saksi, disimpulkan bahwa bayi dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri dengan cara dimasukkan ke dalam ember, sehingga kehabisan nafas dan badannya membiru. Diduga wanita ini tidak menghendaki bayi lahir, lantaran hasil hubungan dengan suami sirinya.

“Setelah lahir, bayi dimasukkan ke dalam ember. Tapi tersangka atau ibu bayi meminta tolong kepada warga, seolah-olah melahirkan, bayi langsung meninggal,” ungkapnya.

Kamis malam (20/08/2020) ibu bayi sudah resmi ditahan di sel Mapolres Rembang, bersama wanita asal Sumatera Utara, tersangka pembunuh bayi TKP Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan.

Menurut Bambang, keduanya dijerat pasal menghilangkan nyawa, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sejauh ini pihaknya belum perlu menggelar rekonstruksi atau reka ulang dua kejadian tersebut. Tapi kalau jaksa penuntut umum menyarankan reka ulang, kepolisian siap melaksanakan.

“Kalau TKP Karangharjo-Kragan, tersangkanya putus sama pacar, dari Sumatera Utara lari ke Jawa. Sudah beberapa bulan di sini, bayi lahir lalu dipukul kepalanya dengan benda tumpul. Habis itu dibuang dari jendela lantai dua. Bukti-bukti kami sudah cukup, jadi belum perlu rekonstruksi, “ imbuhnya.

Kasus pembunuhan bayi di Kecamatan Sluke dan Kecamatan Kragan ini, terjadi bersamaan pada hari Senin lalu, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bedanya, TKP Kecamatan Kragan jenis kelamin bayi perempuan, sedangkan TKP Desa Trahan bayi laki-laki. (*)

Baca juga: 

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal Fakta-Fakta Tentang Kas Hartadi, Pelatih Baru Persipa Pati Lestarikan Jamu Sekaligus Tambah Penghasilan

Artikel ini telah tayang di Sindonews.com dengan judul ‘Dua Bayi Tewas Mengenaskan Diusut Polres Rembang‘

The post Polres Rembang Usut Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.