Pati, Mitrapost.com – Saat kebijakan new normal diberlakukan di Pati, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pati kembali bisa menitipkan tahanan kelas A3 (tahanan pengadilan) Lapas Kelas II B Pati dengan syarat sudah melakukan rapid test kepada tahanan.
Firman Wahyu Octavian, Kasi Pidum Kejari Pati mengatakan sebelumnya, para tahanan ditangguhkan atau ditambah masa penahanannya di Polres Pati.
“Instruksi jaksa agung karena pandemi corona, penangguhan diperpanjang penahanan sampai ada izin dari Dirjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) hingga tahanan itu bisa diterima. Sekarang ini aturannya sudah boleh. Kami sudah koordinasi dengan penyidik. Untuk penahanan sebelumnya, dititipkan di Polres,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
“Sesuai surat Dirjenpas, nanti apabila sudah dilimpahkan atau sidang perdana berarti statusnya berpindah jadi A3 (tahanan pengadilan), sudah menjadi tahanan hakim dan sudah bisa di lapas,” imbuhnya.
Baca juga: Lapas Semarang Gelar Muhasabah dalam Memperingati 1 Muharram
Diakui Firman, saat penangguhan penahanan di Polres, sempat terjadi overload, sehingga beberapa tahanan diharuskan untuk dipindah ke Polsek Wedarijaksa.
“Karena Polres overload, dialihkan ke Wedarijaksa. Kalau di Polres cuma 50 orang sedang di Wedari bisa 60,” aku Firman.
Sebelum dipindahkan, selain di-rapid test, pihak Kejari Pati juga harus mendapatkan persetujuan dari tim Gugus Tugas Covid-19 Pati.
“Tahanan A3 baru kita pindah ke lapas dengan syarat rapid test. Kalau ada indikasi reaktif, kami isolasi dulu. Kami kerjaasama dengan Gugus Tugas. Intinya setiap yang sudah disidang perdana, mengundang Dinas Kesehatan untuk rapid,” katanya.
Sebelumnya di tahap pertama mengirimkan 14 tahanan ke Lapas Kelas II B Pati, dan dari ke 14-nya seluruhnya dinyatakan non reaktif covid-19. (*)
Baca juga:
Lapas Pati Belum Berlakukan Kunjungan Tatap Muka Warga Pucakwangi Sebar Foto Tanpa Busana, Kejari Pati: Terancam Penjara 12 Tahun Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Kejari Pati Wajib Me-rapid Test Tahanan Sebelum Pengalihan ke Lapas appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.