Tegas, Polisi Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dikenai Sanksi

pada Jum'at, 21 Agustus 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Tengah bakal memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kabid Propam Polda Jateng AKBP Mukiya mengatakan, Inpres tersebut untuk menegaskan bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi.

“Termasuk bagi anggota Polri yang juga diamanatkan untuk membantu dan mendukung Pemerintah Daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, bersinergi dengan TNI dan instansi lainnya,” ujar Mukiya, Jumat (21/8/2020).

Baca juga : Kasus Covid-19 Tinggi, Penerapan Protokol Kesehatan Masih Minim

Mukiya menjelaskan, polisi juga diwajibkan menerapakan protokol kesehatan seperti masker saat melakukan tugasnya melayani masyarakat.

“Jangan sampai ada anggotanya di lapangan tidak mengenakan masker, polisi harus bisa memberikan contoh masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Mukiya.

Mukiya menegaskan, anggota Polda Jawa Tengah yang tidak mematuhi protokol pencegahan covid bakal dikenai sanksi oleh Propam Polda Jawa Tengah.

“Dengan ini maka saya berharap tidak adanya penyebaran Covid-1 9 di lingkungan Polda Jateng, dan masyarakat bisa dilayani dengan maksimal,” tandasnya. (*)

Baca juga : 

Tertular dari Mertua, Guru SD di Pati Meninggal Positif Covid-19 Dokter di RSUD Soetijono Blora Meninggal Karena Covid-19, Tim Gugus Lakukan Tracing Pesiapan Pemkab Rembang dalam Menyambut HUT RI

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Tegas, Polisi Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dikenai Sanksi appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.