Peraturan Gubernur DKI Jakarta : Pengendalian Moda Transportasi

pada Jum'at, 21 Agustus 2020
  • Berita Online

Jakarta, Mitrapost.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Dalam pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil genap.

Berikut bunyi pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi:

Pasal 7

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Baca juga : Kantor Dispora DKI Ditutup Sementara, Setelah Adanya Pegawai yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dalam pasal 8, Pergub 80/2020 menjelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4 atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.

Pasal 8 (1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas; d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; f. kendaraan Pejabat Negara; g. kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI; h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; i. kendaraan angkutan umum (plat kuning); j. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin; k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Baca juga : Tuntut Legalitas Alat Tangkap Cantrang, Nelayan Gelar Istighotsah di Jakarta

Dalam pasal 8 ayat (3), dijelaskan pemberlakuan kawasan ganjil-genap ditetapkan lewat keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Berikut 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap : Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub.”

Baca juga : 

Tertular dari Mertua, Guru SD di Pati Meninggal Positif Covid-19 KPAI Meminta Kepolisian Bijaksana Menyelidiki Motif Penganiayaan Anak Berusia 5 Bulan Tracing di Pasar Runting, Pemkab Pati Temukan 11 Warga Reaktif Virus Corona

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

The post Peraturan Gubernur DKI Jakarta : Pengendalian Moda Transportasi appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.