Asimilasi Narapidana Butuh Sinergi Semua Pihak, Bukan Hanya Dibebankan Bapas

pada Selasa, 26 Mei 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Beberapa minggu yang lalu masyarakat sempat heboh dengan adanya pengeluaran narapidana berupa pemberian asimilasi oleh pemerintah karena dampak dari wabah penyakit Covid-19. Kebijakan tersebut sebenarnya sudah disadari akan memicu polemik di tengah masyarakat. Selain karena jumlahnya yang mencapai ribuan, masyarakat masih memiliki stigma terhadap napi dan merasa khawatir akan memunculkan problem baru. Terlebih di saat kondisi perekonomian yang belum stabil pasca di berlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.

Sebenarnya yang di khawatirkan masyarakat bukan soal asimilasinya namun perilaku narapidana tersebut, jika melakukan pelanggaran atau mengulangi tindak pidana (residivis) lagi. Hal tersebut perlu di maklumi karena bagaimanapun juga masyarakat ingin adanya jaminan keamanan dan kenyaman.

Asimilasi merupakan bagian atau tahapan dalam pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakat. Hanya saja pelaksanaan asimilasi di rumah bukan berarti narapidana tersebut bebas karena sudah merasa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan asimilasi ada peraturan-peraturan dan mekanisme yang harus ditaati oleh narapidana. Sebagai konsekuensinya, jika narapidana  tersebut melakukan pelanggaran maka pemberian asimilasi akan di cabut, yang bersangkutan harus kembali ke lapas untuk menjalani sisa pidana serta tidak mendapat remisi atau integrasi.

Baca juga: 210 Napi di Lapas Pati Dapat Remisi Idul Fitri 1441 H

Siapa yang melakukan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi?

Sesuai Undang-undang Pemasyarakatan tugas dan wewenang pembimbingan narapidana dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan sebagai petugasnya.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah penjabat fungsional di bidang bimbingan kemasyarakatan, tugas pokok dan fungsinya melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan, termasuk bimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi di saat pandemi sekarang ini.

Pembimbing Kemasyarakatan menjadi garda terdepan dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan klien masyarakat, tanggung jawab  terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi di saat pandemi Covid-19 berada di tangannya.

Baca juga: Kedapatan Curi Motor, Mantan Napi Asimilasi Diciduk Lagi

Narapidana residivis

Sesuai data yang ada saat ini, narapidana asimilasi yang melakukan pelanggaran lagi sekitar 0,42 persen (191 orang) dari jumlah keseluruhan narapidana yang asimilasi. Hal ini menunjukan rasio perbandingan yang sangat kecil di banding dengan puluhan ribu klien pemasyarakatan yang berhasil di lakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Beberapa sebab pelanggaran yang di lakukan adanya pengulangan tindak pidana, tidak melakukan lapor diri beberapa kali, pindah alamat atau tempat tinggal dengan tidak melapor ataupun melanggar kententuan-ketentuan yang sudah di buat oleh Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Dari klien Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran oleh Pembimbing Kemasyarakatan di buatkan laporan dan usulan pencabutan asimilasi.

Sebagaimana baru-baru ini yang di beritakan oleh media adanya narapidana yang memperoleh asimilasi melakukan pelanggaran di saat pandemi covid-19. Tentu harapan kita semua adanya dukungan keluarga klien Pemasyarakatan dan masyarakat sangat di perlukan, sinergritas antara Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga Klien Pemasyarakatan dan masyarakatat harus tetap solid.

Karena tanpa adanya dukungan dari mereka, Pembimbing Pemasyarakatan selaku penanggung jawab terhadap klien Pemasyarakatan akan menemui kesulitan, hambatan dan kendala di lapangan saat melakukan tugasnya.

Bagaimanapun juga Klien Pemasyarakatan merupakan anggota warga masyarakat yang keberadaan harus di bina, dibimbing dan dihormati sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. (*)

Baca juga: Pas Malam Tiba, Taman Kalidoro Pati Dijadikan Tempat Asusila

 

Penulis: Sriyana (Pembimbing Kemasyarakatan Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah)

Redaktur : Ulfa PS

The post Asimilasi Narapidana Butuh Sinergi Semua Pihak, Bukan Hanya Dibebankan Bapas appeared first on Mitrapost.com.