Video : Warga Pucakwangi Sebar Foto Bugil, Kejari Pati: Terancam Penjara 12 Tahun

pada Rabu, 19 Agustus 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menerima berkas dari Polda Jateng atas kasus terdakwa S (27) yang diketahui menyebar foto bugil AS (25) sebagai korban.

Kasi Pidum Kejari Pati, Firman Wahyu Octavian mengungkapkan, S yang merupakan warga Pucakwangi didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Atau Pasal 32 Jo Pasal 4 Ayat (1) tentang Pornografi.

Terdakwa, rencananya akan diarahkan ke pasal pornografi karena terjerat dua pasal pilihan. “Pasal 45 ayat 1 tentang pornografi paling lama hukumannya 12 tahun dan denda paling sedikit 250 juta paling tinggi 6 miliar. Sedangkan UU No.19 ayat 1 tentang ITE ancamannya  paling lama 6 tahun. Tapi nanti kita larikan ke pasal pornografi. Ini pasalnya pilihan tapi kami cenderung ke pasal pornografi,” kata Firman kepada Mitrapost.com, Rabu (19/8/2020).

Secara kronologis Firman menjelaskan, awalnya terdakwa S berpacaran dengan korban AS. S yang seorang kuli bangunan, mengaku sebagai karyawan di perusahaan kepada AS yang merupakan calon dokter.

Baca selengkapnya di sini

The post Video : Warga Pucakwangi Sebar Foto Bugil, Kejari Pati: Terancam Penjara 12 Tahun appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.