Warga Pucakwangi Sebar Foto Bugil, Kejari Pati: Terancam Penjara 12 Tahun

pada Rabu, 19 Agustus 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menerima berkas dari Polda Jateng atas kasus terdakwa S (27) yang diketahui menyebar foto bugil AS (25) sebagai korban.

Kasi Pidum Kejari Pati, Firman Wahyu Octavian mengungkapkan, S yang merupakan warga Pucakwangi didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Atau Pasal 32 Jo Pasal 4 Ayat (1) tentang Pornografi.

Terdakwa, rencananya akan diarahkan ke pasal pornografi karena terjerat dua pasal pilihan. “Pasal 45 ayat 1 tentang pornografi paling lama hukumannya 12 tahun dan denda paling sedikit 250 juta paling tinggi 6 miliar. Sedangkan UU No.19 ayat 1 tentang ITE ancamannya  paling lama 6 tahun. Tapi nanti kita larikan ke pasal pornografi. Ini pasalnya pilihan tapi kami cenderung ke pasal pornografi,” kata Firman kepada Mitrapost.com, Rabu (19/8/2020).

Secara kronologis Firman menjelaskan, awalnya terdakwa S berpacaran dengan korban AS. S yang seorang kuli bangunan, mengaku sebagai karyawan di perusahaan kepada AS yang merupakan calon dokter.

Baca juga: Toxic Relationship, Ketika Cinta Menjadi Luka

Dengan modus pacaran dengan video call, S meminta AS telanjang kemudian di screenshoot oleh S sebagai objek ancaman.

Dengan modal foto bugil, S lantas mengancam AS akan menyebarkan foto bugilnya bila tak diberi sejumlah uang.

“Pertama dikasih Rp3 juta, setelah itu minta lagi. Korban tidak mau, terus diancam oleh terdakwa ‘kalau tidak mau tak kirim foto-foto bugilmu sama orang tuamu’. Terus tidak digubris oleh korban. Terus dikirimlah ke orang tua korban, ke mbaknya juga,” terang Firman.

“Tak sampai disitu dikirimlah ke instagram, medsos-medsos terdakwa. Itu ada bukti di handphone-nya, Jadi dari situ terekspos di Facebook,” imbuhnya.

Karena merasa dilecehkan, korban lantas melapor ke Polda Jateng agar mengusut kasus tersebut.

Firman mengatakan, saat ini S masih di tahan di Polres Pati, dan dalam waktu dekat akan menghadapi sidang pertamanya di pengadilan. (*)

Baca juga: 

Orangtua Wajib Tau : Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak GMBI Pati Minta RUU Haluan Ideologi Pancasila Dibatalkan Persipa akan Gelar Latihan, Gelora Soekarno Mojoagung Diverifikasi

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Warga Pucakwangi Sebar Foto Bugil, Kejari Pati: Terancam Penjara 12 Tahun appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.