Nelayan Mendapatkan Bantuan Sosial dan Hibah

pada Rabu, 19 Agustus 2020
  • Berita Online

Rembang, Mitrapost.com – Sebagai stimulus di tengah pandemi, Dinas Perikanan dan Kelautan Rembang memberikan bantuan dalam bentuk bantuan sosial dan hibah.

Bantuan ini mengacu pada perundang-undangan yang ada. Yakni UU no 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Bantuan secara ekonomi ada beberapa tahapan. Tidak lepas dari bantuan pemerintah, dari Kementerian Kelautan dan Dinas Pemerintah Daerah, yang mengacu UU,” tukas Cholid pada Rabu (18/8/2020).

“Kita(bantuan) ke arah bantuan sosial dan hibah ke masyarakat pesisir atau nelayan” imbuhnya.

Baca juga : AMNI Keluhkan Harga Jual Tangkapan Nelayan Anjlok

Selain itu pemerintah sudah melakukan regulasi terkait kerja sama dengan UMKM. Dengan cara ini, Cholid berharap masyarakat dapat mengakses perbankkan.

“Kalau level ini Pemerintah Kabupaten Rembang membantu terkait akses perbankkan. Dengan bunga atau kredit yang tidak memberatkan.”

Lebih lanjut terkait anggaran dana bansos dan hibah yang dikeluarkan Cholid mengaku tidak dapat memastikan lebih rinci.

“Anggaran yang digelontorkan yang berkaitan bansos dan hibah itu dari dinas dan DPRD. Kalau DPRD itu sesuai dengan masyarakat pendukung dia. Kalau secara peresentase lumayan besar. Tapi secara keseluruhan saya belum tahu persis,” pungkasnya. (*)

Baca juga : 

Bantu Nelayan Kecil di Masa Paceklik, Pemprov Jateng Peroleh Apresiasi DPRD Pati Diprediksi, Pasca Pandemi Pengelolaan Ikan Rembang Tak Bisa Ekspor Lagi Ekspor Ikan Jadi Tumpuan Sektor Ekonomi di Rembang

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Nelayan Mendapatkan Bantuan Sosial dan Hibah appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.