Seputarmuria.com, PATI – Safira Machrusyah satu dari sekian gadis yang memiliki kegemaran dalam membuat karya tulis ilmiah. Kegemarannya tersebut ia padukan dengan pendidikan yang tengah ia tempuh di salah satu universitas ternama yakni jurusan Hukum Universitas Diponegoro.
Adapun karya tulis ilmiah berbasis hukum yang pernah ia garap ialah tentang konsep untuk mengatasi permasalahan Peer to Peer Lending Ilegal atau yang sering kita sebut sebagai pinjaman online ilegal. Menurutnya, konsep ini akan membantu pemerintah dalam memberantas kredit online ilegal.
Gadis asal Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo ini mengatakan bahwa dengan karya tulisnya tersebut, mampu mengantarkan dirinya dalam perlombaan UIN Law Fair. Yaitu salah satu perlombaan bergengsi hukum tingkat nasional yang diselenggarakan HMPS Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI.
“Dalam perlombaan tersebut, tema yang diangkat yaitu Kedaulatan Rakyat sebagai Wujud Pembangunan Politik Hukum Nasional dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Salah satu kategori perlombaan yang saya ikuti yakni Kompetisi Karya Tulis Ilmiah, dengan pendaftar kurang lebih 30 tim dari berbagai universitas di Indonesia”, ujar Safira saat dihubungi, Senin (18/8/2020).
Ia menjelaskan, Fintech P2P Lending merupakan salah satu finansial teknologi yang berupa tempat pinjam meminjam online atau kredit online. Perizinannya melalui Bank Indonesia dan OJK, akan tetapi banyak terdapat fenomena Peer to Peer Lending (P2P Lending) ilegal atau tidak berizin.
“P2P lending yg illegal ini sangat merugikan masyarakat, karena tidak adanya keamanan data pribadi, bunga yang terlalu tinggi, dan aturan – aturan lain yang tidak dipatuhi sesuai standar dari OJK sebagai pengawas P2P Lending”, paparnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah melakukan upaya dengan pemblokiran aplikasi hasil temuan dari OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kemkominfo.
Namun, menurutnya, cara ini dirasa kurang efektif. Karena setelah dilakukan pemblokiran, aplikasi itu muncul lagi dengan nama baru, malah makin menjamur aplikasi kredit online yang illegal.
“Oleh sebab itulah saya dan tim mencanangkan suatu konsep intersectoral coordinating protokol. Konsep ini merupakan konsep koordinasi antara 3 lembaga, yakni OJK, Bank Indonesia, dan Kemkominfo yang baru”, imbuhnya.
Sedangkan, untuk rekomendasi ke pemerintah atas karya tulis Safira dan tim ialah, adanya aturan bersama atau konsep ini untuk mengefektifkan penanggulangan p2p lending ilegal. Serta perlu adanya aturan khusus atau Undang-Undang perlindungan data pribadi.
“Alhamdulillah saya berhasil lolos sebagai berkas terbaik. Akan tetapi, saya bersama tim tidak boleh cepat puas karena masih terdapat tahap presentasi dan tanya jawab. Pada akhirnya saya bersama tim dapat membawa kejuaraan untuk almamater tercinta, Universitas Diponegoro”, pungkasnya. (Er)
The post Bantu Pemerintah Cegah Maraknya Kredit Online Ilegal appeared first on Seputar Muria.