Ciptakan Rasa Aman, Polsek Dukuhseti Amankan 141 Miras pada Malam Takbiran

pada Minggu, 24 Mei 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net – Jajaran Polsek Dukuhseti Resor Pati laksanakan operasi peredaran minuman keras jelang malam Idul Fitri,(23/05) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukuhseti Iptu Wandoyo itu menyasar penjual minuman keras di wilayah kecamatan Dukuhseti, dimulai pukul 18.40 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Tercatat, ada 141 botol minuman keras berbagai jenis yang diamankan dari empat warung di wilayah Dukuhseti. Diantaranya adalah warung milik SGT (41) yang beralamat di Desa Dukuhseti RT 07 RW 01 Kecamatan Dukuhseti, warung milik SR (45) alamat Desa Alasdowo RT 04 RW 02 Kecamatan Dukuhseti, warung milik SRW (55 ) yang berlokasi di Dukuh Penggung RT 07 RW 07 Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti, serta warung mikik DWI (28) dengan alamat Desa Alasdowo RT 04 RW 01 Kecamatan Dukuhseti.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kapolsek Dukuhseti Iptu Wandoyo menegaskan, jajaran Polsek Dukuhseti telah melaksanakan imbuan dan pesan Kamtibmas kepada pemilik warung maupun toko tersebut untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun guna guna menekan angka kriminalitas di wilayah Polsek Dukuhseti.

“Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Dukuhseti tersebut dengan sasaran pelaku penjual .inuman keras dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada saat bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah dan menjelang hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Iptu Wandoyo memaparkan bahwa kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolres Pati Nomor: STR/151/XI/HUK.6.6/2019 tentang KRYD.

“Dalam kegiatan tersebut telah menemukan minuman keras ataupun minuman beralkohol, yang selanjutnya dilakukan proses hukum tindak pidana ringan” pungkasnya.

Reporter : A. Muhammad Editor : Revan zaen