Pemicu Tindak Pidana, 1637 Botol Miras Disita Polres Pati

pada Senin, 25 Mei 2020
  • Berita Online

PATINEWS.COM – KOTA,

Selama berlangsungnya operasi ketupat candi, 24 April hingga 22 Mei 2020, Kepolisian Resor (Polres) Pati mengamankan 1.637  minuman keras berbagai merk.

Terbanyak barang bukti minuman beralkohol tersebut disita dari wilayah Kecamatan Trangkil.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK mengatakan, pada operasi ketupat candi 2020 ini jajarannya hingga ke polsek-polsek lebih lebih menggencarkan operasi minuman keras (minuman beralkohol).

“Karena memang yang terjadi penyebab dari adanya perkelahian dan penganiayaan itu dari minuman keras. Seperti yang diketahui dua puluh satu polsek melakukan operasi miras serentak dan hari ini kita minta digelar barang buktinya,” ungkap Kapolres Pati saat Konferensi pers. Sabtu sore (23 Mei 2020),

Kapolres melanjutkan, total minuman keras baik pabrikan, oplosan dan arak yang diamankan 1637 botol dan jerigen berbagai ukuran. Tersangka yang tertangkap tangan sebagai penjual atau pengedar miras ini sejumlah 132 orang.

“Dari para tersangka itu kita akan kenakan tipiring. Dan untuk mengantisipasi tindak pidana penganiayaa, kita lakkan patroli dialogis untuk mencegah terjadinya tawuran,” imbuhnya.

Selama operasi ketupat candi berlangsung, lanjut AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK, tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pati sejumlah 52 kasus yang didominasi kasus penganiayaan dengan lima belas kasus.

(PN/ Dok Humas Res Pati)

Baca artikel lengkap Pemicu Tindak Pidana, 1637 Botol Miras Disita Polres Pati