Semarang, Mitrapost.com – Dua tersangka pembuat jamu ilegal diamankan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat menggrebek industri rumahan jamu ilegal di di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).
Ignatius menjelaskan, tersangka berinisial AR jenis kelamin laki-laki (55), berperan memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sementara tersangka lain berinisial EH (27), jenis kelamin laki-laki, sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu.
“Setelah melakukan penyidikan selama dua sampai tiga bulan, kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya digerebek,” kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Dari penggerebekan tersebut, Kasubdit II Ditresnarkoba dan tim menyita berbagai produk jamu ilegal, bahan baku dan alat produksi.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan di antaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul. Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, dan produk dalam bentuk karton yang digantung 60.
Kemudian, dua mesin press, satu ember, dua tampah plastik, dua tampah bumbu dan dua sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi. Selanjutnya, bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merek dalam kemasan siap edar dan bubuk sebanyak 150 sachet. Rinciannya, satu kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merek Gatot Kaca dan enam kotak kopi jantan.
Ignatius menjelaskan bahwa kandungan dalam ramuan jamu ilegal tersebut diduga sangat berbahaya untuk manusia. Oleh karenanya, untuk memastikan kandungan dalam produk jamu pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium.
“Isi dari obat dan jamu yang beredar tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe. Untuk tepung, kami masih kirim ke labfor untuk mengetahui kandungannya,” katanya.
Baca juga: Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Pati Meningkat
Menurutnya, peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebelumnya juga telah merambah ke wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Tersangka mendapatkan omzet bersih sebulan mencapai Rp15.000.000 dari usaha ilegal itu. (*)
Baca juga:
Terlibat Prostitusi Online, Belasan Perempuan Muda Digrebek Polisi Mangkrak 2 Tahun, Pemdes Semampir Desak Kelanjutan Pembangunan Gedung Serbaguna Bentrok Antar Pemuda di JLS Pati, Satu Orang Meninggal Dunia
Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul ‘Industri Obat Kuat Ilegal di Cilacap Digerebek, Polisi Tangkap 2 Tersangka‘
The post Dua Tersangka Pembuat Jamu Kuat Ilegal Diamankan Polda Jateng appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.