Solo, Mitrapost.com – Penggerak penyerangan dalam acara midodareni anak Habib Umar Assegaf telah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku berinisial S terancam hukuman 9 tahun bui.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak usai mengikuti apel pasukan di kompleks Stadion Manahan, Solo, Selasa (18/8/2020).
Sebelumnya, diketahui kasus penyerangan diduga dilakukan oleh kelompok laskar tersebut terjadi hari Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 17.45 di rumah keluarga Umar Asegaf, tepatnya rumah Alm. Segaf bin Jufri.
Tiga orang terluka dalam kejadian ini, salah seorang di antaranya Habib Umar Assegaf. Dia sempat dirawat di rumah sakit sehingga batal menjadi wali nikah putrinya yang digelar pada Minggu (9/8/2020).
Penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan S dikenakan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut hingga terjadi kekerasan.
“Penerapan pasal 160 KUHP menghasut mengajak yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap orang maupun barang terjadinya pasal 170 KUHP,” lanjut Ade.
Baca juga: Ganjar Minta Polisi Tindak Tegas Penyerang Habib Umar
Ade menjelaskan pelaku merupakan warga Solo dan ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, Minggu (16/8/2020). S ditangkap oleh tim gabungan Polresta Solo dan Polda Jateng.
Sementara dalam keterangan sebelumnya, Kombes Ade mengaku polisi bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas kasus ini. Dia menargetkan berkas perkara ini bisa dilimpahkan ke jaksa dalam waktu 4-5 hari mendatang.
“Penerapan pasal dalam berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum) ini terkait Pasal 160 KUHP, 170 KUHP dan 335 KUHP,” kata Ade Safri di kantornya, Jumat (14/8/2020).
Terdapat tiga orang terluka akibat penyerangan di Solo ini yakni ayah dari mempelai perempuan, Habib Umar Assegaf (54) dan anaknya, HU (15), serta Husin Abdullah (57). Perwakilan keluarga Habib Umar Assegaf, Memed, menjelaskan penyerangan tersebut berlangsung selama sekitar 10 menit.
“Yang paling parah Pak Umar karena melindungi anaknya, sampai kepalanya berdarah. Kakinya juga terjepit sepeda motor,” ujar Memed usai membuat laporan di Polresta Solo, Senin (10/8/2020). (*)
Baca juga:
Polda Jateng Tangkap 7 Pelaku Penyerangan di Surakarta Pengurus Kopdar Kamtibmas Jateng Dikukuhkan
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Penggerak Penyerangan Acara Doa Nikah di Solo Terancam 9 Tahun Bui‘.
The post Pelaku Penyerangan di Acara Pernikahan Anak Habib Umar Assegaf Telah Ditangkap appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.