Uang Baru Rp 75.000 Sah Sebagai Alat Pembayaran

pada Selasa, 18 Agustus 2020
  • Berita Online

Jakarta, Mitrapost.com –  Pada hari Kemerdekaan Indonesia ke 75, Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah bernilai Rp 75.000. Uang edisi khusus ini terbatas, karena hanya dicetak 75 juta lembar.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi. Meski hanya dicetak terbatas, seperti uang edisi khusus lainnya.

“Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. (Memang) uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas,” jelasnya, pada Selasa (18/7/2020).

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengungkapkan hal yang sama. Bahwa uang ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Dia juga menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perencanaannya telah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Uang peringatan kemerdekaan ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah tanggal 17 Agustus 2020,” ujar Perry pada saat peluncuran uang baru, Senin (17/8/2020).

Selama ini, Bank Indonesia tercatat telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT RI ke-25  tahun 1970, diikuti HUT RI ke-45 tahun 1990, HUT RI ke-50 tahun 1995 dan HUT RI ke-75 tahun 2020. (*)

Baca juga : 

Bangga, Ganjar Jadi Orang Pertama Miliki Uang Edisi Khusus HUT RI Ketua Fraksi PDI Perjuangan Pati Akan Kawal Polemik Aset Daerah Hingga Tuntas 197 Narapidana Lapas Pati Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

 

The post Uang Baru Rp 75.000 Sah Sebagai Alat Pembayaran appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.