Support by: Polda Jateng Cyber Team
KUDUS, (15/08/2020) Mendialogkan Agama Baha’i adalah sebuah buku yang ditulis oleh Dr. Moh. Rosyid, M.Ag., M.Hum (Dosen IAIN Kudus). Buku tersebut diantaranya menjelaskan tentang Agama Baha’i yaitu agama yang dikembangkan di Persia / Iran oleh Sayid Mirza Husayn Ali atau yang lebih dikenal sebagai Baha’ullah atau Sang Bab yang dianggap sebagai dan diteruskan oleh putra sulungnya bernama Abdul Baha dan cucunya Shoghi Effendi. Dijelaskan pula dalam buku tersebut tentang Kitab Suci Agama Baha’i diantaranya adalah Kitab al-Aqdas yang merupakan proses pewahyuan yang diterima Baha’ullah dari Tuhan sejak tahun 1852 M. Dalam hal peribadatan terdapat banyak hal yang menyerupai ajaran agama yang ada di Indonesia.
Sanusi, warga asal Ds. Cebolek Kidul Kec. Margoyoso Kab. Pati yang merupakan salah satu tokoh penganut Agama Baha’i dan ikut hadir dalam bedah buku “Mendialogkan Agama Baha’i” menyatakan bahwa apa yang ada di buku tersebut sedikit banyak telah dapat menjelaskan apa itu Agama Baha’i. Pihaknya juga menyatakan siap untuk berdiskusi terkait Agama Baha’i sehingga opini yang ada bukan dari katanya namun langsung berdasar keterangan penganutnya.
Bedah Buku “Mendialogkan Agama Baha’i” diselenggarakan oleh Forum Tali Akrab Lintas Iman di sekretariatnya di Jl. Kudus-Pati Ds. Tumpangkrasak Jati Kudus, dan dihadiri oleh tokoh-tokoh agama di Kab. Kudus diantaranya Dr. Moh. Rosyid, M.Ag., M.Hum (Islam), Pendeta Rahadi (Katholik), Pendeta Suprayitno (Kristen), Pendeta Suparno (Budha), I Putu Dantra (Hindu), Perwakilan Penghayat Terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta puluhan Mahasiswa IAIN Kudus.
IPDA Subkhan, S.H., M.H selaku Kanit Kamsus Satintelkam Polres Kudus yang diminta menjadi narasumber dalam bedah buku tersebut menyatakan bahwa, “secara prinsip negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing sebagaimana Pasal 29 UUD 1945. Turunan dari aturan tersebut adalah Penetapan Presiden No. 1/PNPS Tahun 1965 yang didalamnya dijelaskan tentang agama-agama di Indonesia meliputi Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum, perpecahan persatuan nasional dan penodaan agama lahirlah PNPS tersebut.”
“Setelah membaca Buku Mendialogkan Agama Baha’i, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa ajaran yang berpotensi mengarah kepada penodaan agama karena dinilai menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama diantaranya mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad, memiliki kitab suci sendiri, memiliki kiblat sendiri dan menampung semua ajaran agama yang ada serta terdapat beberapa peribadatan yang menyerupai ajaran agama tertentu. Mempertimbangkan hal tersebut maka keberadaan ajaran Agama Baha’i sangat berpotensi memicu permasalahan atau konflik di tengah masyarakat”, terang Ipda Subkhan.
“Terkait penegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana penodaan agama, Polri cenderung menggunakan semangat Azas Ultimum Rimidium (Pemidanaan Adalah jalan Terakhir) sebagaimana semangat yang dijadikan dasar penegakan PNPS No. 1 Tahun 1965, yaitu mengenal adanya peringatan sebelum dilakukan penindakan secara hukum”, imbuhnya.
“Sejauh belum ada regulasi baru selain PNPS No. 1 Tahun 1965 dan Pasal 156a, maka keberadaan agama ataupun aliran keagamaan baru aku diuji dengan regulasi tersebut. Disinilah dibutuhkan untuk memahami tentang hukum sebagai sosial engeenering / hukum sebagai alat kontrol ataupun hukum progresif yaitu pemahaman hukum untuk manusia, ketika situasi dan kondisi berubah maka diperlukannya hukum baru guna mengcover kepentingan manusia yang terus berkembang / bersifat dinamis. Perubahan inipun harus dilakukan dengan cara-cara yang benar yaitu melalui legislasi di DPR agar sesutu yang baik dihasilkan dengan cara yang baik” jelas Ipda Subkhan.
Orang bijak berkata, “beragama bukan hanya untuk diri sendiri namun juga untuk orang lain, sehingga menjadi hal penting agar cara beragama kita membuat lingkungan kita tersenyum, alam tersenyum dan bahkan Tuhanpun ikut tersenyum” pungkasnya.
Support by: Polda Jateng Cyber TeamThe post Bedah Buku Mendialogkan Agama Baha’i appeared first on Bengawan Pos.