BPJS Kesehatan Tidak Menaggung Kecelakaan Akibat Pengendara Mabuk

pada Sabtu, 15 Agustus 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – BPJS Kesehatan Cabang Pati, lakukan koordinasi dan kerjasama bersama Jasa raharja dan Unit Laka Lantas Pati untuk menjamin korban kecelakaan lalu lintas.

Kasus kecelakaan yang memenuhi kriteria medis, secara otomatis akan dijamin biaya pengobatan dan perawatannya oleh pihak BPJS Kesehatan dan Jasa raharja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati Bonaventura Andri Sigmanda saat ditemui Mitrapost.com beberapa waktu yang lalu.

“Kalau memang ia punya BPJS Kesehatan, nah itu (kecelakaan) ditanggung BPJS Kesehatan.  Selain itu, Jasa Raharja wajib (menanggung) karena ada asuransinya (bagi yang memiliki SIM,” terang Bona.

Secara spesifik setiap terjadi kecelakaan tunggal, selama mempunyai kartu BPJS, maka pengobatan akan ditanggung oleh BPJS. Sedangkan korban kecelakaan ganda (ada lawan) akan ditanggung oleh jasa raharja. Di lapangan, untuk menentukan apakah itu kecelakaan tunggal atau ganda adalah wewenang Unit Laka Lantas.

Baca juga: Penerima Bantuan Iuran BPJS Pati Capai 691.000 Warga

Bona menyebutkan tidak ada batasan uang tanggungan kepada korban kecelakaan. “Selama masih ada indikasi medis, berapapun kami bayar, jutaan sampai ratusan juta, berapapun kami bayar,” imbuh Bona.

Yang perlu dicermati, ada beberapa faktor yang menyebabkan korban kecelakaan tidak berhak mendapatkan jaminan kecelakaan dari BPJS maupun jasa raharja.

“Ada juga kasus tidak ditanggung sama sekali oleh BPJS dan jasa raharja. Faktornya pertama, dia tidak punya (kartu) BPJS Kesehatan, juga dia ternyata tidak punya SIM (surat ijin mengemudi). Itu tidak bisa ditanggung,”

“Ada juga punya BPJS Kesehatan, punya SIM, kecelakaan tunggal, tapi hasil olah laka lantas tidak direkomendasikan. Karena apa, karena mabuk. Jadi kalau berkendara wajib menggunakan SIM, pastikan juga mengemudi dalam keadaan sehat tidak beralkohol, obat-obatan,” pungkas Bona. (*)

Baca juga: 

Satlantas Pati Catat Ada 35 Laka Lantas Selama Operasi Patuh Candi Ratusan Motor Bekas Kecelakaan Mangkrak di Laka Lantas Polres Kecelakaan Maut di Tol Cipali Menewaskan 8 Korban

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post BPJS Kesehatan Tidak Menaggung Kecelakaan Akibat Pengendara Mabuk appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.