Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ketika beraktifitas di luar ruangan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sanksi tegas ini berupa penyitaan kartu identitas diri hingga sanksi sosial lain.
“Mulai hari ini warga Kota Semarang yang tidak memakai masker ketika di luar rumah akam kami beri sanksi, mulai dari teguran lisan, sanksi sosial seperti membersihkan jalan hingga KTP nya disita,” tegas Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang, Jumat (14/8/2020).
Hendi menyebut, pemilihan sanksi sosial dalam peraturan wali kota ini, lantaran pihaknya tidak ingin menambah beban masyarakat.
Baca selengkapnya di sini
The post Video : Pemkot Semarang Resmi Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.