Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ketika beraktifitas di luar ruangan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sanksi tegas ini berupa penyitaan kartu identitas diri hingga sanksi sosial lain.
“Mulai hari ini warga Kota Semarang yang tidak memakai masker ketika di luar rumah akam kami beri sanksi, mulai dari teguran lisan, sanksi sosial seperti membersihkan jalan hingga KTP nya disita,” tegas Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang, Jumat (14/8/2020).
Hendi menyebut, pemilihan sanksi sosial dalam peraturan wali kota ini, lantaran pihaknya tidak ingin menambah beban masyarakat.
“Kalau denda dengan sejumlah uang pasti berat, jadi lebih baik sanksi sosial saja,” imbuhnya.
Baca juga: Awas, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Masker di Kota Semarang
Menurutnya, hukuman ini penting diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
“Supaya masyarakat lebih disiplin, dan kasus corona di Kota Semarang bisa dihilangkan dan dikendalikan,” jelasnya
Selain pemberlakukan sanksi, peraturan wali kota juga menyebut adanya penambahan jam operasional bagi pedagang kaki lima yang berjualan di area publik.
“Sekarang PKL sudah bisa jualan sampai pukul 23.000. Ini dilakukan agar ekonomi kita terus berjalan,” sebutnya.
Begitu pun dengan jumlah kehadiran pada kegiatan yang mengundang banyak massa, seperti perkawinan, atau pengajian.
“Sekarang untuk kegiatan yang mengundang banyak masa bisa sampai 100 orang,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
Belum Ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP: Tidak Ada Dasar Hukum Tinjau Embung Dam Terpus, Safin Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Target Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran di Pati Turun 25 Persen
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Pemkot Semarang Resmi Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.