Terima Audiensi Warga Desa Semampir, Pimpinan DPRD Pati Sarankan Tempuh Jalur Hukum

pada Kamis, 13 Agustus 2020
  • Berita Online

PATI, PATINEWS.COM

DPRD Kabupaten Pati kembali didatangi oleh Masyarakat Desa Semampir yang ingin menyampaikan aduannya terkait dengan hak kepemilikan Aset Daerah Pasar Sleko yang kini sudah menjadi milik perorangan. Rabu, 12 Agustus 2020.

Ini merupakan kedua kalinya masyarakat Desa Semampir menyampaikan aspirasinya. Dimana sebelumnya memang sudah dilakukan audiensi bersama dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Namun hasil dari keputusan tersebut dirasa masih belum ada keputusan yang mengikat, sehingga masih perlu adanya pembahasan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pati.

Menurut pengakuan dari Kepala Desa Semampir Parmono, bahwa dalam audiensi yang sebelumnya dilakukan belum ada keputusan yang mengikat, bahkan dirinya mengaku kecewa dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pati membuat statement agar proses hak kepemilikan Aset Daerah ini dihentikan, karena sesuai aturannya sudah sesuai prosedur dan sudah final.

Namun dirinya menduga-duga adanya kepentingan Kapitalis disini, pasalnya menurut keputusan dari DPRD Kabupaten Pati di tahun 2001 adanya penghapusan aset Daerah Pasar Sepeda untuk pembuatan Los Pasar Sleko yang lama, sedangakan keputusan Bupati Pati di tahun itu malahan adanya penjualan aset Daerah sehingga tidak sesuai dengan Permendagri no 11 tahun 2001.

Hal ini yang menjadi kecurigaan dari masyarakat Desa Semampir, dimana keputusan tersebut menjadi keuntungan terhadap Kapitalis. Dirinya juga menyampaikan agar DPRD Kabupaten Pati segera membuat Pansus terkait Kepemilikan Aset Daerah Kabupaten Pati, karena diduga ditahun tersebut tidak hanya di Pasar Sleko yang dijual kepada tangan perorangan.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin menyampaikan, jika pada prinsipnya DPRD Kabupaten Pati siap menerima setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat, namun DPRD Kabupaten Pati ini bukan merupakan lembaga Peradilan yang harus mengambil keputusan.

Menurutnya, semua tahapan proses yang dilakukan pada tahun 2001 ini sudah sesuai dengan prosedur, namun ada satu tahapan yang tidak sesuai dengan Permendagri no 11 tahun 2001, dimana Keputusan DPRD Kabupaten Pati pada poin B “penghapusan Pasar Sleko yang ada di Kecamatan Pati dengan hak pakai untuk dibanguni los-los pengembangan Pasar Sleko dua”, yang berbeda dengan pelaksanaan lelang.

DPRD Kabupaten Pati akan menindaklanjuti hal itu dengan proses tahapan baik membentuk Pansus maupun Hak Angket. Disamping itu, dirinya juga menyarankan kepada masyarakat Desa Semampir untuk menempuh jalur hukum ke PTUN agar keputusan final dapat diterima disana.

(dok Humas DPRD)

Baca artikel lengkap Terima Audiensi Warga Desa Semampir, Pimpinan DPRD Pati Sarankan Tempuh Jalur Hukum