Surakarta, Mitrapost.com – Polda Jawa Tengah telah mengamankan tujuh pelaku pengeroyokan di kediaman keluarga Habib Umar Assegaf di Surakarta beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi, didampingi, Dirreskrimum Kombes. Pol. R Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Wadir Ditpidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dicky Patria Negara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, dan Kabid Propam Kombes Pol Mukia saat gelar pekara di Mapolres Surakarta, Kamis (13/8).
Baca juga: Video : Kapolda Jateng Lantik 7 Pejabat Utama dan 2 Kapolres Baru
“Sampai dengan hari ini Polresta Surakarta dan Polda Jateng telah menangkap 7 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf,” ucap Kapolda Jateng.
Kapolda menjelaskan, 5 dari pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 2 orang lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan.
“Perannya masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik, tersangka masih di wilayah seputaran Pasar Kliwon,” imbuh Kapolda Jateng.
Dalam perkara ini, lanjutnya, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 35 orang saksi dari masyarakat sekitar yang melihat dan mendengar secara langsung kejadian kemarin.
Baca juga: Video : Ini Permintaan Bupati Jepara Saat Kapolda Kunjungi Karimunjawa
“Meskipun langit akan runtuh, tapi akan tetap kita kejar dan tegakkan hukum atas kasus ini,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda juga meminta kepada para pelaku yang belum tertangkap, untuk segera menyerahkan diri. Selain itu, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang kelompok intoleran untuk segera menyampaikan kepada pihak kepolisian.
“Negara tidak boleh kalah dengan intoleransi, Kelompok Radikal, dan Premanisme, para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kita tangkap,” tegasnya.
Adapun, tujuh pelaku yang telah diamankan berinisial BD, ML, RN, MM dan MS, N, dan A. Ketujuh pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.
Baca juga:
Operasi Patuh Candi Selama 2 Pekan, Polda Jateng Garuk Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Komandan Menbanpur 2 Mar Kunjungi Satbrimob Polda Jatim Video : Polda Jateng Berhasil Ungkap 35 Kasus PerjudianJangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Atik Zuliati
The post Polda Jateng Tangkap 7 Pelaku Penyerangan di Surakarta appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.