Warga Semampir Akan Bawa Polemik Aset Daerah ke Ranah Hukum

pada Rabu, 12 Agustus 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com– Sesuai yang dijanjikan, puluhan Warga Semampir Kecamatan Pati lakukan unjuk rasa tuntut kejelasan proses aset daerah berupa tanah Pasar Sleko Lama yang menjadi milik perorangan, Rabu (12/8/2020). Selain unjuk rasa, audiensi dengan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati juga berhasil dilakukan.

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa status tanah Pasar Sleko menjadi hak perorangan setelah dilelang dan dimenangkan oleh pihak Libowo Suharjo, dan secara legal sudah ada SK (Surat Keputusan) Bupati dan DPRD Pati pada saat itu (tahun 2001).

Namun Kepala Desa Semampir menyangkal bahwa dalam surat keputusan DPRD terkait menyebutkan bahwa, tanah Pasar Sleko Lama tersebut bukan untuk dilelang melainkan untuk dihapus dan dijadikan perluasan pasar.

Dalam audiensi yang ke-2 ini, Parmono mewakili warga Semampir menuntut kejelasan terkait ketidaksinkronan pelaksanaan lapangan antara yang dimaksud dengan dihapus dan dilelang.

Baca juga:  Permintaan Audiensi Belum Dibalas, Warga Semampir Akan Gelar Unjuk Rasa

“Harusnya kan dihapus untuk dijadikan kios-kios biar laku, bukan untuk dijual. Tapi keputusan bupati kok dijual. Makannya kan sudah tidak sinkron. Kalau memang itu dijual, harusnya ada paripurna lagi. saya kan hanya menanyakan pelaksanaan Bupati dan keputusan DPRD kok tidak sinkron,” ungkap Parmono dalam audiensi tersebut, Rabu (12/8/2020).

Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Pati sekaligus pemimpin dalam mediasi tersebut mengungkapkan akan memberikan fasilitas hak angket (hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting).

Selebihnya, warga Semampir dipersilahkan untuk melanjutkan ke jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Proses pengajuan dan kepanitiaan lelang sudah benar semua. Tapi ada yang tidak benar menurut Warga Semampir, (dalam hal ini) pernyataan DPRD dengan kenyataan tidak sinkron. Tanahnya Tidak untuk dijual tapi dihapus untuk perluasan Pasar Seleko. DPRD akan membantu lewat pansus dan hak angket. selebihnya kami menyarankan supaya (Warga Semampir) menggugat secara hukum. Nanti pengadilan bunyinya bagaimana nanti kita taati. Bila mau banding dan selanjutnya dipersilahkan,” urai Ali.

Di akhir audiensi, Parmono menyetujui keputusan dewan untuk melanjutkan ke jalur pengadilan. Namun karena menurutnya ada indikasi pelanggaran pidana. Warga Semampir siap tempuh jalur hukum pidana.

“Audiensi kedua akan kita tindaklanjuti. Entah nanti ke pidana atau ke PTUN. Nanti kita pertimbangkan bersama warga. Kita melihat dalam keputusan ini, mengarah kepada pidana. Karena apa, jelas keputusan dewan kan seperti ini tapi perluasan tanahnya seperti itu,” tegas Parmono. (*)

Baca juga: 

Warga Semampir Ajukan Audiensi Lagi, DPRD Pati Masih Koordinasi dengan Komisi A Pansus Tak Kunjung Dibentuk, Warga Semampir Akan Audiensi Lagi Tak Bayar Pajak Selama 19 Tahun, Kades Semampir : Ada Unsur Kesengajaan

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Atik Zuliati

The post Warga Semampir Akan Bawa Polemik Aset Daerah ke Ranah Hukum appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.