Pati, Mitrapost.com – Uji kelengkapan kendaran bermotor atau uji KIR di Kabupaten Pati dibatasi selama pandemi ini Coronavirus Disease atau Covid-19.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, mengungkapkan saat ini pihaknya membatasi jam pendaftaran uji KIR maupun pelayanannya. Sebelum pandemi Covid-19, pihaknya membuka pendaftaran mulai pukul 7.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Begitu juga pelayanan, pihaknya juga membatasi waktu pelayanan selama jam kerja.
Namun, pandemi Covid-19 mengakibatkan pihaknya memangkas waktu pendaftaran menjadi 1,5 jam dan waktu pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“KIR ada tapi jam pendaftarannya dikurangi selama pandemi Covid-19. Mulai jam setengah Jam sembilan sudah tutup pendaftaran. Pelayanan sampe habis. Paling sampe jam 12,” ungkap Teguh saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, pekan lalu.
Hal ini mengakibatkan kendaraan yang dilayaninya turun drastis. Sebelum pandemi Covid-19, pihaknya mampu menguji lebih dari seratus kendaraan. “Saat ini, sehari 70 sampai 80 kalau biasanya 100-an,” lanjut Teguh.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Di Pati Ikuti Ujian SIM D
Tegus mengatakan banyak pemilik kendaran yang tidak melakukan uji KIR. Maka dari itu, mulai pertengahan Juli lalu pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Pati.
“Terus akhir Juli kemarin 4 kali dan ini kelima kali kami melakukan operasi. Dan ditemukan banyak yang nunggak. Yang mati-mati banyak. Operasi ini diantaranya di arah Juwana depan Garuda, depan Joyo kemarin tanggal 31 Juli dan Gabus sekali,” ungkapnya.
Uji KIR sendiri memerlukan waktu sekitar 10 hingga 15 menit per kendaraan dengan sembilan alat pengujian. Setiap pemilik kendaran dikenai tarif Rp85 ribu. Uji KIR ini berlaku selama lima tahun sekali.
Uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. (*)
Baca juga:
Pendapatan di Terminal Baru 38 Persen, Dishub Pati Ajukan Pengurangan Target Hingga Juli 2020, Santunan Korban Kecelakaan Turun Hingga 42 Persen 41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta
The post Pandemi Covid-19, Pendaftaran Uji Kir di Pati Dibatasi 1,5 Jam appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.