Bea Cukai Kudus Amankan Mobil yang Membawa Rokok Ilegal

pada Sabtu, 08 Agustus 2020
  • Berita Online

Kudus, Mitrapost.com – – Bea Cukai Kudus mengamankan mobil yang membawa rokok illegal sebanyak 120 ribu, dengan perkiraan harga mencapai Rp 122 juta.

“Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) dimuat satu unit mobil dari Jepara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2020).

“Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 122,4 juta sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 71.20 juta,” lanjut dia.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga, yang memberikan informasi bahwa ada pengiriman rokok illegal dari Jepara, yang kemudian dikejar oleh pihak Bea Cukai.

Baca juga : Kasus PDAM Kudus, Kejati Jateng Periksa HM Tamzil

“Pada pukul 20.45 WIB Jumat (7/8/2020) mobil yang dimaksud terlihat melintasi Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut,” kata Gatot.

Untuk penyelidikan lebih lanjut atas pelanggaran tersebut, pengendara mobil berinisial SH (58) diamankan oleh Bea Cukai Kudus. Pelaku terancam pidana lima tahun kurungan penjara.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, terperiksa dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegas Gatot. (*)

Artikel ini telah tayang di Detiknews.com dengan judul “1 Mobil Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus“

Baca juga : 

Plt Bupati Kudus Ajak Semua Elemen Tingkatkan Pencegahan Covid-19 Kasus PDAM Kudus, Kejati Panggil 20 Pegawai PDAM Menunggu Pasien Positif Covid-19 dan Pulang, Plt Bupati Kudus: Itu Kejahatan Luar Biasa

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

 

The post Bea Cukai Kudus Amankan Mobil yang Membawa Rokok Ilegal appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.