Mitrapost.com– Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan pembelajaran secara tatap muka selain ada izin dari dinas setempat dan kepala sekolah juga harus meminta izin orang tua atau wali murid.
“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ujar Nadiem kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Di kondisi pandemi saat ini, Mendikbud mengatakan bahwa orang tua boleh tidak memberikan izin anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
“Masing-masing orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman dan dibolehkan untuk melanjutkan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) kalau belum memberikan izin masuk sekolah tatap muka,” ungkap dia.
Baca juga: Tujuh Kecamatan di Sumenep Sudah Terapkan Sekolah dengan Tatap Muka
Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.
“Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi lima peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas,” katanya.
Selain membatasi jumlah peserta didik dalam sesi pembelajaran tatap muka, jam belajar juga dikurangi. Yaitu dengan sistem pergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
“Berarti semua sekolah harus melakukan rotasi shifting dan juga tidak ada aktivitas kantin, berkumpul, ekstrakulikuler yang akan ada risiko interaksi antara masing-masing ruang belajar, hanya ada sekolah dan langsung pulang setelah sekolah dan tentunya wajib memakai masker dan juga bermacam-macam ‘check list’ yang sangat ketat,” kata dia.
Baca juga: Anak Sekolah di Semarang Bakal Dapat Kuota Gratis
Namun, katanya, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama dengan kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” ungkap Nadiem. (*)
Baca juga:
Gambar Mengimajinasi Mimpi Angghi Jadi Desainer Cermati Penggunaan Masker dengan Benar Kode Rahasia WhatsApp untuk Tulisan Seperti Microsoft Word
Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul ‘Mas Menteri: Sekolah tatap muka harus sepersetujuan orang tua‘
The post Orang Tua Boleh Tidak Mengizinkan Anak dalam Pembelajaran Tatap Muka appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.