Selama Pandemi, Hutan Mangrove Tergerus Abrasi dan Ditebang Secara Ilegal

pada Sabtu, 08 Agustus 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Abrasi di pesisir pantai kawasan Pati Utara semakin parah hingga mengakibatkan hutang mangrove tumbang dan mati. Hutan mangrove di beberapa daerah diketahui gundul karena penebangan liar di wilayah pantai.

Disisi lain kondisi social distancing akibat pandemi corona yang mewabah sejak Maret lalu membuat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati tidak bisa melakukan rehabilitasi dan penanaman sulam.

“Di Pati ada beberapa titik-titik yang mangrovenya kosong. Tergantung wilayahnya juga, kebanyakan akibat abrasi, terangkat gelombang di daerah Batangan. Kalau kayak di Tayu, Margoyoso (disebabkan karena) masih ada yang melakukan penebangan liar,” kata Triana, Kepala Bagian Pengelolaan Pengawasan Perikanan dan Perijinan Usaha Perikanan.

Padahal secara statistik, jika dibandingkan tahun 2018 luasan hutan mangrove mengalami kenaikan.

Baca juga : Penyerapan Dana Covid-19 Kecil, Dewan Pati Usul Dibagi Dua Bagian

“Karena kita belum melakukan penanaman, belum bisa bertambah. Padahal dari tahun 2018 ke 2019 ada kenaikan. Bila di tahun 2018 ada 213 hektar, di tahun 2019 bertambah luasannya menjadi 225 hektar. Malah terakhir saya kemarin barusan survei ke pesisir banyak yang kena abrasi dan lahan kosong ada 21 hektar. Kalau tahun ini, karena covid bulan Juli kemarin baru boleh ke daerah. Belum ada kegiatan penanaman,” terang Triana.

Tidak berdiam diri, diakui Triana Dinas Kelautan dan Perikanan Pati telah melakukan upaya preventif terbatas untuk menanggulangi gundulnya mangrove.

“Pembinaan ke petani tambak dan masyarakat pesisir masih rutin kami lakukan. Tetap kita lakukan pertemuan, tapi maksimal 25 orang, kita bertemu untuk sosialisasi. Untuk sementara ini yang diperbolehkan cuma itu. Biasanya ada gerakan bersih pantai dan tanam mangrove,” katanya.

Setelah diberlakukannya new normal, rencananya di bulan Desember ini penanaman mangrove akan mulai digalakan lagi.

Perlu diketahui, Pati mempunyai daerah pantai yang terbentang dari Kecamatan Batangan hingga Dukuhseti sejauh 65 kilometer, dengan eksisting lahan (yang ditumbuhi mangrove) seluas 225,3 hektar, dan lahan potensi (kosong) seluas 8.000 hektar. (*)

Baca juga : 

Penyerapan Kecil, Dewan: Belanja Pemerintah Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Rakyat Tarik Minat Anak Muda, Dewan Pati Usulkan Dispertan Adakan Lomba Pertanian Anak Sekolah di Semarang Bakal Dapat Kuota Gratis

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Selama Pandemi, Hutan Mangrove Tergerus Abrasi dan Ditebang Secara Ilegal appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.