Begini Cara Menjadi Perangkat Desa Berdasarkan Perbub Nomor 45 Tahun 2020

pada Jum'at, 07 Agustus 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Bupati Haryanto tetapkan mekanisme terbaru pengisian posisi perangkat desa melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa.

Sukardi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati mengatakan, dalam Perbup ini juga mengatur tentang pembaruan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

Pemerintah desa adalah kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa, yang dalam hal ini dijabarkan sebagai sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

“Perbub yang baru ini menindaklanjuti SOTK yang sudah ada sesuai dengan perda no 11 tahun 2019. Disana diatur tentang struktur organisasi pemerintahan desa atau SOTK. Saat ini perangkat desa sudah dibatasi. Unsur administrasi ditangani sekretaris desa dan kaur. Unsur -unsur teknis itu (ditangani) kasi-kasi dan urusan kewilayahan di (tangani) kepala dusun,” urai Sukardi.

Baca juga: Haryanto Tegaskan Tidak Ada Iuran Seleksi Perangkat Desa

Sukardi menambahkan, yang menjadi perbedaan dengan peraturan yang lama adalah penghapusan posisi staf perangkat desa, yang kemudian bengkoknya otomatis akan menjadi tanah kas desa.

“Dulu ada staf perangkat desa, tapi saat ini tidak ada unsur staf. Kalau sudah terlanjur ada staf, tetap melaksanakan tugas tapi tidak masuk dalam SOTK. Nanti kalau sudah purna, sampai batas usia diberhentikan tidak boleh diisi lagi. Dan bengkoknya menjadi tanah kas desa,” imbuhnya

Untuk mengisi posisi perangkat desa yang kosong dapat dipilih melalui dua cara, yakni lewat mutasi atau lewat jalur penyaringan penjaringan.

Jika melalui jalur penyaringan penjaringan, calon terkait harus memenuhi persyaratan yang tertuang pada Pasal 18 Perbub No 45 Tahun 2020.

Setelah memenuhi persyaratan, penyaringan bakal calon perangkat desa dilakukan melalui ujian tertulis ditambah penskoran jasa pengabdian.

Materi ujian tertulis berisi soal yang meliputi materi umum, materi khusus dan psikologi.

Ujian tertulis dilaksanakan melalui Computer Assesment Test (CAT) atau Lembar Jawab Komputer (LJK). Ujian CAT atau LJK ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan dan ketersediaan anggaran. (*)

Baca juga: 

Blanko KTP-el Langka, Perangkat Desa Wadul ke Dewan Pemkab Dapatkan Donasi Mobil Ambulance dari Alfamart di Hari Jadi Kabupaten Pati Awas, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Masker di Kota Semarang

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Begini Cara Menjadi Perangkat Desa Berdasarkan Perbub Nomor 45 Tahun 2020 appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.