Awas, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Masker di Kota Semarang

pada Jum'at, 07 Agustus 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menargetkan Peraturan wali kota (Perwal) tentang pemberian hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan rampung pekan depan.

“Dalam waktu dekat ini, saya akan terbitkan Peraturan wali kota tentang pemberian sanksi atau hukuman bagi orang-orang yang tidak memakai masker,” ujar pria yang akrab disapa Hendi itu, Jumat (7/8/2020).

Meski demikian, Hendi masih enggan menyebutkan apa bentuk hukuman yang diberikan oleh para pelanggar masker tersebut.

“Kita masih mengkaji seperti apa hukumannya, karena  masih perlu diputuskan oleh bagian hukum Setda Kota Semarang,” imbuhnya.

Menurut Hendi, pembentukan Perwal ini penting dilakukan untuk mendisplinkan masyarakat di tengah penyebaran virus corona.

Baca juga : Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Dewan Pati: Langkah Pendisiplinan

“Supaya masyarakat semakin disiplin dan tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Hendi juga menyebutkan, terjadinya penurunan jumlah kasus Covid-19 di kota lunpia. “Kalau turun memang turun, tapi memang angkanya masih tinggi. Dari 950 sekarang sudah sekitar 500. Ini adalah sebuah kemajuan,” sebutnya.

Berdasarkan data dari pemerintah Kota Semarang melalui laman siagacorona.semarangkota.go.id, hingga Jumat (7/8/2020) jumlah penderita Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 525 orang. Sementara pasien dalam pengawasan sebanyak 364, dan orang dalam pengawasan berjumlah 171 orang. (*)

Baca juga : 

Bawaslu Kota Semarang Aktifkan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Tak Pakai Masker, Warga Kudus Dihukum untuk Menghafal Pancasila Berita Hoax, Mengenai Kebijakan Denda Bagi Masyarakat yang Tidak Pakai Masker

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Awas, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Masker di Kota Semarang appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.