Semarang, Mitrapost.com – Mantan Bupati Kudus HM Tamzil yang kini mendekam di tahanan turut terseret dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Tamzil dilakukan di Rutan Polda Jateng tempat Ia ditahan.
“Karena memang kondisinya tidak memungkinkan, maka pemeriksaan terhadap HM Tamzil dilakukan di rutan Polda untuk menghindari penularan Covid-19,” ujar Ketut, Kamis (6/8/2020).
Ketut menjelaskan, meski tidak diperiksa di Kejati Jateng, namun pemeriksaan mantan bupati ini tetap berjalan dengan lancar. “Lancar-lancar saja pemeriksaannya,” jelas Ketut.
Baca juga : Plt Bupati Kudus Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Suap PDAM
Mengingat saat ini, HM Tamzil tengah mendekam di balik jeruji besi karena kasus suap dan gratifikasi semasa Ia memimpin Kota Kretek.
Tamzil sendiri divonis hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 250.000.000, usai terbukti menerima suap.
Sebelumnya diberitakan Mitrapost.com bahwa ketiga tersangka dalam kasus dugaan suap PDAM ialah, Direktur Utama DPAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani, dan Kepala Seksi PDAM Kudus berinisial T. (*)
Baca juga :
Sejumlah Camat Positif Corona, Dewan Pati: Semoga Swab Selanjutnya Negatif Kasus PDAM Kudus, Kejati Panggil 20 Pegawai PDAM Kejari Kudus dan Kejati Jateng, Dalami Kasus Suap PDAMJangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Kasus PDAM Kudus, Kejati Jateng Periksa HM Tamzil appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.