Pati, Mitrapost.com – Kepala Lapas Kelas II B Pati, Usman M, mengungkapkan ada tiga warga binaannya yang terlibat dalam pengedaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
“Ada tiga warga binaan kami yang diindikasi masih bermain dengan narkoba,” ujar Usman saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Kamis (6/8/2020) pagi.
Namun, Usman membantah ketiga warga binaannya ini menjadi otak pengedaran narkoba. Mereka hanya terlibat mengedarkan narkoba melalui alat telekomunikasi.
“Mereka diduga ada keterkaitan, tapi bukan yang mengatur semua itu dari dalam LP. Mereka kerja sama dengan pihak luar melalui telepon,” lanjut Usman.
Baca juga: BNNP Jateng Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan LP Pati
Usman mengungkapkan ketiga warga binaannya ini berasal dari dua sindikat yang berbeda. Sulistiono dan M Gifar Aziz dari jaringan Solo Raya dan Arif Fuadi warga Pati jaringan Kabupaten Batangan.
Pembongkaran ini adalah hasil kerjasama pihaknya dengan BNNP Jawa Tengah. BNNP Jawa Tengah sebelumnya menyadap telekomunikasi yang sebenarnya dilarang masuk di Lapas ini.
Setelah mendapatkan petunjuk yang cukup, BNNP menghubungi Lapas Pati untuk menggeledah yang bersangkutan. Dan diketemukan sejumlah alat bukti berupa handphone.
Terkait dugaan adanya keterkaitan petugas Lapas, Usman akan mendalami lebih lanjut. Dan apabila terbukti ada petugas yang bermain maka petugas tersebut bisa dinarapidanakan.
“Jangankan warga binaan yang masih mengendalikan narkoba, pegawai yang terlibat akan di-NK-kan (di-Nusakambangan-kan),” tandasnya. (*)
Baca juga:
Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal untuk Kontrol Pengedaran Narkotika Lapas Pati Akan Buka Lagi Kunjungan Tatap Muka dengan Jumlah Terbatas Operasi Patuh Candi Selama 2 Pekan, Polda Jateng Garuk Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post 3 Napi Lapas Pati Terlibat Pengedaran Narkoba, Kalapas: Petugas Terlibat Bisa Dibui appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.