PPDP Grobogan Temukan 43.231 Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat

pada Kamis, 06 Agustus 2020
  • Berita Online

Grobogan, Mitrapost.com – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Grobogan temukan sebanyak 43.231 pemilih Tak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga, data tersebut otomatis dicoret dari daftar pemilih.

Dari total TMS, ada sebanyak 14.995 orang tercatat telah meninggal dunia. Sementara sisanya, pemilih terpantau sudah beralih status TNI/Polri hingga pindah domisili.

“Dan ada yang masuk kategori bukan penduduk atau ganda. Pastinya jika TMS dicoret di formulir AKWK dan jika cocok dicentang. Dalam proses coklit pemilih bisa berkurang karena TMS dan bisa bertambah jika ditemukan pemilih baru,” terang Komisioner KPU Grobogan Divisi Data dan Informasi M Machruz pada Rabu (5/8/2020).

Baca juga : PPDP Demak Lakukan Pelanggaran Tugas

Saat ini, pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada Grobogan 2020 sudah mencapai 86 %. “Proses coklit sudah mencapai 86 persen. Sangat penting peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas,” kata Machruz.

Untuk daerah yang sudah selesai pendataan, hanya ada di Kecamatan Gubug. Sementara 18 kecamatan lainnya masih proses. “Progres coklit setiap kecamatan berbeda,” ujar Machruz.

Dari jumlah AKWA Demak sebanyak 1.150.678 orang, dan yang sudah cocok 934.861 orang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ‘43.231 Pemilih di Grobogan Tidak Memenuhi Syarat, 14.995 Orang Meninggal Dunia.’

Baca juga : 

Dukung Pendidikan, Guru di Grobogan Datangi Langsung Siswanya Sekda Grobogan Dikonfirmasi Negatif Covid-19 Hanya Kecamatan Klambu yang Tidak Ada Kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post PPDP Grobogan Temukan 43.231 Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.