Kejari Kudus dan Kejati Jateng, Dalami Kasus Suap PDAM

pada Rabu, 05 Agustus 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus tidak hanya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah saja.

Pasalnya, satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Kejari Kudus sendiri.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana, mengatakan dalam kasus ini, rencana perkara para tersangka akan dibuat terpisah sesuai dengan peran dan kedudukannya.

“Nanti ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Termasuk, di Kejari Kudus dengan berkas tersendiri,” ujar Ketut, Rabu (5/8/2020).

Baca juga : Hartopo Dicecar Pertanyaan Terkait Pengangkatan Direktur PDAM Kudus

Dengan keputusan tersebut, maka pemeriksaan tersangka berinisial T akan ditangani oleh tim penyidik Kejari Kudus. Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni, Ayatullah Humaini dan Sukma Oni Irwadani akan ditangani oleh Kejati Jawa Tengah.

“Dua orang tersangka yang ditangani oleh Kejati Jateng adalah hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan oleh Kejari Kudus kepada tersangka T,” jelasnya.

Saat ini masing-masing tersangka telah dititipkan di rumah tahanan yang berbeda-beda dalam 20 hari ke depan.

“Tersangka T ditahan di Rutan Kudus. Sedangkan, tersangka Ayatullah Dirut PDAM ditahan di ruang tahanan Polda Jateng dan tersangka Sukma Oni di Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang,” pungkasnya. (*)

Baca juga : 

Plt Bupati Kudus Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Suap PDAM Kasus Suap PDAM Kudus, Hartopo: Siap Beri Keterangan Kejati Jateng akan Kembangkan Kasus OTT PDAM Kudus hingga Plt. Bupati

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Kejari Kudus dan Kejati Jateng, Dalami Kasus Suap PDAM appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.