Demak, Mitrapost.com – Pemkab Demak mengintruksikan seluruh jajarannya untuk memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat, mengingat kasus Covid-19 di daerahnya semakin meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat melalui para Kepala Desa (Kades) agar menunda semua kegiatan yang mengumpulkan massa,” kata Camat Demak Kota HM Sahri.
Pembubaran dilakukan tidak hanya dalam kegiatan hajatan, arisan, namun juga kepada anak muda yang berkerumun atau nongkrong di warung-warung.
“Ini kondisi cukup prihatin. Sebab, jumlah korban positif corona terus meningkat sangat cepat. Ini agar menjadi perhatian kita semua,” kata Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Demak.
Baca juga : Bertambah Lagi, Kasus Covid-19 Demak : 874 Positif, 409 Sembuh dan 147 Meninggal
Ia berharap masyarakat Demak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan “Tetap dirumah. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Kita cegah bersama sama agar penularan covid bisa dibatasi,” harapnya.
Saat ini, berdasarkan data dalam laman https://corona.demakkab.go.id/, masih ada 11 pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Demak, sebanyak 35 dirawat di luar RS Demak, dan yang melakukan isolasi mandiri ada 252 pasien.
Sedangkan untuk data pasien positif Covid-19 yang meninggal ada 158 dan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 461, dengan demikian jumlah seluruh pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Demak sebanyak 917. (*)
Baca juga :
41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak PPDP Demak Lakukan Pelanggaran Tugas Update Corona Demak: 862 Positif, 395 Sembuh dan 145 Meninggal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Pemkab Demak Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.