Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengeluarkan surat bernomor 5561/4085 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2020 Pasal 12 Ayat 1 huruf e, tentang Pedoman Tatanan Baru.
”Intinya penutupan sementara kegiatan usaha, terutama kegiatan usaha karaoke,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santoso, kemarin.
Baca selengkapnya di sini
The post Video : Respons Tuntutan GP Ansor, Satpol PP Kembali Tutup Karaoke appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.