Respons Tuntutan GP Ansor, Satpol PP Kembali Tutup Karaoke

pada Selasa, 04 Agustus 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengeluarkan surat bernomor 5561/4085 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2020  Pasal 12 Ayat 1 huruf e, tentang Pedoman Tatanan Baru.

”Intinya penutupan sementara kegiatan usaha, terutama kegiatan usaha karaoke,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santoso, kemarin.

Saat ini, pihaknya telah menyusun jadwal operasi aktivitas karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Bukan hanya tempat karaoke saja yang akan menjadi sasaran operasi, melainkan kegiatan usaha lainnya yang melanggar peraturan tersebut atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.

Dalam menjalankan operasi ini, pihaknya akan menggandeng sejumlah instansi lain. Seperti TNI, Kepolisian, dan satuan dinas terkait. Jika dalam operasi tersebut terdapat tempat karaoke yang masih buka, pihaknya akan langsung menutup paksa.

”Kami akan bertindak lebih sporadis. Kami tidak membeda-bedakan, kalau ada tempat karaoke yang masih nekat buka, langsung akan kami tutup,” tegas Hadi.

Baca juga : Satpol PP Pati Temukan Puluhan Tempat Karaoke yang Masih Beroperasi

Langkah ini adalah respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati setalah sejumlah masyarakat menuntut ditutupnya kembali aktivitas karaoke.

Sebelumnya dikabarkan, di masa pandemi ini banyak tempat karaoke maupun tempat hiburan malam yang masih bebas menerima pengunjung.

Hal ini mengakibatkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati mengadu kepada DPRD Pati untuk menuntut penutupan tempat karaoke. Mereka akhirnya mengikuti audiensi dengan berbagai pihak.

Dalam audiensi yang digelar belum lama ini, wakil rakyat meminta kepada pemerintah untuk menutup semua aktivitas karaoke. Bahkan, GP Ansor sempat menawarkan diri untuk menjadi bagian dalam operasi penutupan tersebut apabila diperlukan. (*)

Baca juga : 

Belum Ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP: Tidak Ada Dasar Hukum Polda Jateng Amankan 368 Pelaku Kejahatan Jalanan Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Kokrosono Peterongan Semarang

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Respons Tuntutan GP Ansor, Satpol PP Kembali Tutup Karaoke appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.