WARTAPHOTO.net, PATI – Sebanyak sembilan orang tersangka dari hasil Operasi Sikat Candi 2020 berhasil diamankan jajaran Polres Pati. Diantaranya, lima tersangka merupakan non target operasi, sementara empat lainnya masuk dalam target operasi.
Dari hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 dalam kurun waktu 20 hari, yakni 6 – 25 Juli tersebut, Polres Pati berhasil mengamankan 18 sepeda motor. Yakni, 4 sepeda motor barang bukti target operasi dan 11 sepeda motor non target operasi. Sementara 3 sisanya diserahkan Polres lain, yaitu 1 barang bukti ke Polres Blora dan 2 barang bukti ke Polres Rembang.
“Empat tersangka target operasi yang berhasil diamankan tersebut berinisial S, BR, MR dan SG. Dari sembilan orang yang sudah kita amankan, semuanya merupakan residivis atau orang yang sebelumnya pernah mendapat hukuman,” jelas Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Senin (3/8/2020).
Sedangkan satu diantara lima target non operasi tersebut, lanjut Kapolres, merupakan tersangka yang terlibat kasus curas yang tertangkap di Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu.
“Di kondisi saat ini, agar masyarakat dapat menjaga harta benda maupun barang miliknya, khususnya adalah sepeda motor. Parkirlah di tempat yang telah disediakan, gunakan kunci pengaman ganda agar dapat melindungi harta benda yang dimiliki,” imbau Kapolres.
Dari semua kasus tersebut, modusnya dengan menggunakan kunci T. Kapolres menegaskan bahwa dari semua tersangka merupakan pemain lama.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno mengatakan, dengan maraknya kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Pati, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati – hati dalam membawa kendaraan.
“Apabila ingin berbelanja maupun keperluan yang lain, agar kendaraan dapat diparkir di tempat yang aman dan mudah dalam pengawasannya, jangan ditinggal begitu saja,” tegas dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen